Jogja
Selasa, 9 Januari 2018 - 06:20 WIB

Tabrak Pengendara Gojek hingga Tewas, Mobil Ini Mogok dalam Jarak 2 Km

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kecelakaan (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Pelaku tabrak lari di Jl. Kaliurang km 12, Sardonoharjo, Ngaglik akhir pekan lalu berhasil diringkus kurang dari 48 jam

 
Harianjogja.com, SLEMAN-Mobil yang menabrak ojek online di Jl. Kaliurang km 12, Sardonoharjo, Ngaglik akhir pekan lalu berhasil ditemukan berikut pengemudinya, kurang dari 48 jam.

Advertisement

Mobil Toyota Avanza Nopol AB 1705 YX warna silver itu ditemukan di sebuah bengkel. Adapun pengemudinya, Lukas Tri Muda, 23, ditangkap di kediamannya, Wedomartani, Ngemplak Sleman.

Kasatlantas Polres Sleman, AKP M. Faisal Pratama menjelaskan penangkapan ini dibantu dengan adanya rekaman CCTV di sekitar kejadian, keterangan dari masyarakat setempat, serta pihak bengkel tempat kendaraan ini dipermak.

Setelah kejadian, mobil pelaku sempat mogok sekitar dua kilometer dari lokasi kejadian dan langsung dibawa ke bengkel sekitar.

Advertisement

“Mogoknya kendaraan itu tidak disebabkan karena tabrakan namun ada bekas-bekas lecet dan penyok di bemper kendaraan itu yang menjadi bukti,” katanya, Senin (8/1/2018).

Pelaku, Lukas Tri Muda, 23, mengaku mengantuk saat kejadian yang menyebabkan tewasnya pengendara ojek online itu.

Warga Wedomartani, Ngemplak ini juga mengaku takut dan panik saat kejadian sehingga langsung meninggalkan lokasi dan korbannya.

Advertisement

Kanit Laka Lantas Ipda Eryda Kusuma menjelaskan sekitar pukul 06.30 pada Sabtu (6/1/2018), mobil pelaku menabrak sepeda motor bernopol AB 3583 TE dan langsung melarikan diri.

Motor yang datang dari arah barat itu dikendarai oleh Tri Hadmoko, 55, warga Ngaglik, berboncengan dengan Sutini, warga Ngemplak, 51. Tri merupakan pengedara Gojek yang sedang mengantar pelanggannya.

“Salah satunya terlindas, sebenarnya ada saksi, warga namun tidak sempat mengejar,” katanya menambahkan.

Korban, Tri kemudian meninggal dunia meski sempat dilarikan ke RS Panti Nugroho sedangkan Sutini selamat. Atas perbuatannya, Lukas dikenakan Pasal 310 ayat 3 dan 4 UU RI Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman penjara enam tahun. Pelaku kini juga mendekam di rutan Polres Sleman sejak penangkapannya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif