Jogja
Selasa, 9 Januari 2018 - 17:55 WIB

DPA Diserahkan, Bupati Sleman Minta Program Pemerintah Segera Digenjot

Redaksi Solopos.com  /  Kusnul Istiqomah  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati Sleman Sri Purnomo (kiri) saat memberikan DPA APBD 2018 kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUP-KP) Sleman Sapto Winarno, Senin (8/1/2018). (Harian Jogja/Abdul Hamid Razak)

DPA sudah diserahkan masing-masing OPD

Harianjogja.com, SLEMAN-Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sudah dipegang masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Tak ada lagi alasan untuk tidak melaksanakan program pemerintah mulai Januari ini.

Advertisement

Bupati Sleman Sri Purnomo mengatakan, penyerahan DPA tersebut menandai pelaksanaan seluruh program yang dicanangkan masing-masing OPD. Dia berharap, seluruh OPD menjalankan program secara disiplin sesuai waktu yang ditentukan dan sesuai DPA yang dimaksud.

“Dengan begitu tidak ada program atau kegiatan yang menumpuk di akhir tahun anggaran,” kata Sri usai melakukan pengarahan kepada seluruh OPD terkait pelaksanaan APBD 2018 di Aula Kantor Bappeda Kabupaten Sleman, Senin (8/1/2018).

Advertisement

“Dengan begitu tidak ada program atau kegiatan yang menumpuk di akhir tahun anggaran,” kata Sri usai melakukan pengarahan kepada seluruh OPD terkait pelaksanaan APBD 2018 di Aula Kantor Bappeda Kabupaten Sleman, Senin (8/1/2018).

Menurutnya, program kegiatan juga harus didukung dengan administrasi yang lengkap dan SPJ yang valid. Transaksi nontunai, juga diminta dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian. Sebabnya, APBD Sleman untuk tahun ini dipatok sebesar Rp2,62 triliun. Dari jumlah tersebut, anggaran belanja langsung yang dikelola sebesar Rp1,2 triliun atau mencapai 45,89% APBD.

“APBD sebenarnya sudah diketok awal November 2017 lalu. Bahkan, Desember kami mengawali kontrak bersama pengadaan barang dan jasa,” katanya.

Advertisement

Sementara, alokasi anggaran terbesar kedua yaitu untuk kesehatan sebesar Rp266,2 miliar atau 10,13% dari APBD. Khusus untuk program kegiatan yang sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus (DAK), Sri meminta agar OPD yang menerima DAK memperhatikan Permenkeu No.112/PMK.07/2017 tentang Perubahan Atas Permenkeu No.50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

“Kalau mengacu pada Permenkeu tersebut, maka kontrak harus selesai jauh hari sebelum 21 Juli agar masih ada waktu untuk menyelesaikan laporan ke Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN),” katanya.

Menurut Sri, OPD yang memperoleh alokasi dana dari DAK di antaranya Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pendidikan, Dinas Pertanian, dan Dinas Kesehatan. “Oleh karena itu, proses pengadaan agar segera dilaksanakan, jangan sampai penandatanganan kontrak melebihi ketentuan ini,” ucap dia.

Advertisement

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman Hardo Kiswoyo mengatakan, target PAD tahun ini sebesar Rp900 miliar, tetapi potensinya masih bisa digenjot hingga Rp1 triliun. Pihaknya akan terus melakukan intensifikasi dan ekstesifikasi sektor pajak agar dapat mendulang pendapatan daerah.

“Apalagi dengan beroperasinya NYIA nanti, Sleman masih memiliki banyak potensi pajak baru. Inventarisasi potensi pajak masih terus kami lakukan,” katanya kepada wartawan.

Dijelaskan dia, pencapaian PAD Sleman selama ini tidak terlepas dari kerja sama seluruh pihak. Termasuk berjalannya proses pembangunan di Sleman. “Kalau APBD jalan, proses pembangunan juga jalan, kami optimistis PAD Sleman bisa tercapai di angka Rp1 triliun,” katanya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif