Jogja
Senin, 8 Januari 2018 - 18:55 WIB

Tabrak Pengendara Gojek hingga Tewas, Pemuda Ini Mengaku Ngantuk dan Tak Ingat Kejadian

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kecelakaan (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Pelaku tabrak lari di Jl. Kaliurang km 12, Sardonoharjo, Ngaglik akhir pekan lalu berhasil diringkus kurang dari 48 jam

 

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN-Pelaku tabrak lari di Jl. Kaliurang km 12, Sardonoharjo, Ngaglik akhir pekan lalu berhasil diringkus kurang dari 48 jam. Pelaku, Lukas Tri Muda, 23, mengaku mengantuk saat kejadian yang menyebabkan tewasnya pengendara ojek online itu.

Warga Wedomartani, Ngemplak ini juga mengaku takut dan panik saat kejadian sehingga langsung meninggalkan lokasi dan korbannya. Kasatlantas Polres Sleman, AKP M. Faisal Pratama mengatakan jika pelaku ditangkap pada Minggu (7/1/2018) malam di kediamannya di Ngemplak dan langsung mengakui perbuatannya.

“Pengakuannya mengantuk karena pagi hari dan tidak ada pengaruh obat-obatan atau alkohol,” katanya kepada wartawan di Mapolres Sleman.

Advertisement

Ikut diamankan pula barang bukti berupa mobil Toyota Avanza Nopol AB 1705 YX warna silver yang digunakan saat kejadian. Pengakuan pelaku, saat itu akan menjemput rekannya di daerah Kaliurang dan tidak ingat sudah menabrak sepeda motor beserta pengedaranya itu. Pria muda ini mengendarai kendaraannya dari sisi selatan menuju utara dengan kecepatan sekitar 50 kilometer per jam.

Kanit Laka Lantas Ipda Eryda Kusuma menjelaskan sekitar pukul 06.30 pada Sabtu (6/1/2018) kemarin, mobil pelaku menabrak sepeda motor bernopol AB 3583 TE dan langsung melarikan diri.

Motor yang datang dari arah barat itu dikendarai oleh Tri Hadmoko, 55, warga Ngaglik, berboncengan dengan Sutini, warga Ngemplak, 51. Tri merupakan pengedara Gojek yang sedang mengantar pelanggannya.

Advertisement

“Salah satunya terlindas, sebenarnya ada saksi, warga namun tidak sempat mengejar,” katanya menambahkan.

Korban, Tri kemudian meninggal dunia meski sempat dilarikan ke RS Panti Nugroho sedangkan Sutini selamat. Atas perbuatannya, Lukas dikenakan Pasal 310 ayat 3 dan 4 UU RI Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman penjara enam tahun. Pelaku kini juga mendekam di rutan Polres Sleman sejak penangkapannya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif