Polisi menggerebek penambangan pasir tak berizin di Sungai Progo.
Harianjogja.com, KULONPROGO–Polda DIY membenarkan adanya penangkapan penambang pasir ilegal di Sungai Progo tepatnya di Kecamatan Galur, Kabupaten Kulonprogo. Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yulianto mengatakan penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu (7/1/2018) pukul 06.30 WIB. Pihak kepolisian, dalam hal ini Polisi Perairan dan Udara (Polairut) Polda DIY, menyita beberapa barang bukti dari lokasi kejadian.
Yaitu enam set mesin penyedot, empat truk dan satu mobil colt bermuatan pasir. “Saat ini masih dilakukan pemeriksaan,” ucapnya singkat saat dihubungi lewat Whatsapp, Senin (8/1/2018).
Sebagaimana diketahui sebelumnya, beredar kabar adanya penggerebekan yang dilakukan Polairut Polda DIY di wilayah penambangan Sungai Progo.
Ketua Kelompok Penambang Progo (KPP) Junianto, membenarkan hal tersebut. Berdasarkan informasi yang ia himpun, Polairut memang melakukan penggerebekan penambang pasir ilegal. Namun demikian pihaknya memastikan dari 98 anggotanya, tidak ada yang menambang di wilayah Galur.
“Memang benar ada grebekan. Tapi anggota kami sudah tidak ada yang menambang di sana sejak lama,” katanya. Oleh sebab itu, ia menyatakan tak tahu persis siapa yang ditangkap Polairut tersebut. Apakah warga setempat atau penambang besar ilegal yang diam-diam menambang di wilayah tersebut.