Jateng
Senin, 8 Januari 2018 - 02:50 WIB

PENCURIAN BATANG : Teganya! Warga Batang Kuras Rekening Pacar

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Eri Haryanto (ketiga dari kri), warga Banyuputih, Batang, Jateng yang dituduh polisi Limpung dan Kantor Berita Antara sebagai pembobol ATM. (JIBI/Antara/Solopos/Kutnadi)

Pencurian dilakukan warga Batang terhadap pacarnya, tabungan pacarnya itu tega dikurasnya.

Semarangpos.com, BATANG — Polres Batang, Minggu (7/1/2018), dikabarkan Kantor Berita Antara membekuk pembobo automatic teller machine (ATM). Warga yang dituduh membobol ATM itu adalah Eri Haryanto, 25, warga Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang, Jawa Tengah.

Advertisement

Dipaparkan Antara kemudian, Eri Haryanto yang disebut sebagai pembobol ATM sejatinya adalah lelaki jahat yang menncuri dompet dan pesawat telepon seluler milik pacarnya, Sulastri, 20. Dari dompet pacarnya itu, Eri Haryanto mendapatkan kartu ATM dan kartu tanda penduduk.

Kapolres Batang AKBP Edi Suranta Sinulingga yang menjadi narasumber Antara juga tidak menyebut lelaki yang ditangkap anak buahnya sebagaimana pembobol ATM. Eri Haryanto, menurut Edi tak kesulitan mengambil dompet berisi uang, kartu ATM, serta pesawat telepon seluler karena korbannya adalah pacarnya.

“Tersangka mengambil dompet milik Sulastri di dalam kamarnya saat korban sedang keluar rumah. Setelah mengambil dompet milik pacarnya, tersangka kemudian menguras uang Rp4 juta yang berada di ATM,” katanya.

Advertisement

Kapolres Edi Suranta Sinulingga yang didampingi Kapolsek Limpung AKP Rahadja mengatakan bahwa korban kemudian melaporkan kasus pencurian dompet dan pesawat telepon tersebut kepada polisi. Polisi yang menerima laporan itu lantas melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka saat di rumahnya, Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang, Jateng.

“Setelah mengumpulkan keterangan saksi dan korban, kami melakukan penangkapan terhadap pelaku yang kebetulan saat itu berada di radius kota [Kecamatan] Limpung,” katanya.

Akibat pencurian yang dituduhkan kepadanya itu, Eri terancam hukuman lima tahun penjara sesuai ketentuan Pasal 362 KUHP. “Saat ini, tersangka sudah kami amankan di mapolres, sementara barang bukti kami sita untuk bahan penyidikan selanjutnya,” katanya.

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif