Jogja
Senin, 8 Januari 2018 - 22:20 WIB

Meski Masih Banyak Penolakan, Land Clearing NYIA Jalan Terus

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga melihat alat berat sedang merobohkan sebuah rumah milik warga di atas lahan Izin Penetapan Lokasi New Yogyakarta International Airport (NYIA), Desa Kragon II, Desa Palihan, Senin (8/1/2018). (Uli Febriarni/JIBI/Harian Jogja)

PT Angkasa Pura I (PT AP I) terus melanjutkan pembersihan lahan (land clearing) lahan Izin Penetapan Lokasi New Yogyakarta International Airport (NYIA)

Harianjogja.com, KULONPROGO-PT Angkasa Pura I (PT AP I) terus melanjutkan pembersihan lahan (land clearing) lahan Izin Penetapan Lokasi New Yogyakarta International Airport (NYIA) walaupun masih terdapat banyak penolakan dari warga terdampak.

Advertisement

Baca juga : Pengosongan Lahan NYIA Ricuh, Warga Adang Aparat

Pimpinan Proyek NYIA PT AP I, Sujiastono mengungkapkan, land clearing dilakukan kepada puluhan bidang lahan yang telah diputus inkrah dalam penetapan sidang konsinyasi ganti rugi oleh Pengadilan Negeri (PN) Wates.

Sedikitnya ada 31 surat keputusan penetapan dengan 35 bidang lahan di Desa Glagah dan Desa Palihan yang menjadi target land clearing. Di antaranya, ada 16 bidang yang sudah dilakukan penilaian aset tanah, bangunan, tanaman dan sarana pendukung lain (SPL) di atasnya. Sementara itu, ada 19 bidang yang hanya dinilai tanah.

Advertisement

“Kami hanya membersihkan lahan yang sudah penetapan dan pemilik sudah kami berikan surat peringatan sebanyak tiga kali. Land clearing dilakukan dengan merobohkan pohon dan bangunan yang kosong, kalau masih dihuni, tidak kami robohkan,” ujar dia, di halaman eks.kantor PT Pembangunan Perumahan, Palihan, Senin (8/1/2018).

Ia meminta warga segera pindah dari IPL, karena pembangunan NYIA terus berjalan. Bila mereka pindah, hidup mereka bisa lebih baik, karena lingkungan sekitar mereka sudah tidak ada tetangga lain.

Terlebih lagi, berada dekat dengan area pengerjaan pembangunan akan berpotensi menyebabkan kecelakaan. Sujiastono mempersilakan warga segera mengambil uang ganti rugi di PN, untuk membeli kebutuhan sehari-hari atau membeli bahan bangunan.

Advertisement

Uang ganti rugi bisa diambil dengan rekomendasi pencairan dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN), syaratnya mudah, yaitu dengan membawa alas hak dan kelengkapan identitas.

Kuasa hukum warga penolak NYIA, Teguh Purnomo mengatakan bahwa ada banyak pertimbangan masyarakat menolak digusur. Di antaranya hubungan sosiologis dan historis warga dengan desa tempat tinggal mereka.

Konsinyasi tidak bisa dianggap sebatas proses perampungan masalahan pembebasan lahan, melainkan harus dilihat secara menyeluruh untuk menyelesaikannya. Selaku pihak yang juga berkepentingan, Pemkab Kulonprogo diminta untuk turun ke masyarakat.

“Mereka tidak mau tanahnya dibeli, ini ya harus dihormati,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif