News
Senin, 8 Januari 2018 - 13:25 WIB

KISAH UNIK : Langgar Kontrak, Anak Harus Bayar Ganti Rugi ke Ibu Rp12 Miliar

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Seorang ibu di Taiwan membuat kontrak bagi hasil penghasilan dengan kedua anaknya.

Solopos.com, TAIPEI – Sebuah kasus tak biasa tentang hubungan ibu dan anak harus diselesaikan di pengadilan tinggi di Taipei, Taiwan. Sang ibu menuntut ganti rugi terkait biaya pendidikan dan biaya mengasuh si anak.

Advertisement

Dilansir Odditycentral, Kamis (4/1/2018), seorang ibu yang disebut dengan nama Luo menghidupi kedua putranya seorang diri karena perceraian. Khawatir nanti di masa tua Luo tak dirawat kedua putranya, sang ibu membuat kontrak yang mengikat secara huku,

Pada 1997 saat kedua putranya bersekolah di Kedokteran Gigi, Luo meminta kedua putranya untuk menandatangani sebuah kontrak. Pada waktu itu kedua putranya sudah lebih dari 20 tahun sehingga sadar dan sah untuk melakukan kontrak.

Dalam surat tersebut, masing-masing anak harus memberikan 60% gaji bulanan sebagai dokter gigi kepada sang ibu hingga memenuhi utang biaya pendidikan dan biaya asuh. Waktu itu dalam kontrak dimuat biaya yang harus diganti sebesar US$1,7 juta atau sekitar Rp22 miliar.

Advertisement

Seperti diberitakan New York Times, Selasa (2/1/2018), kedua putra Luo mulai praktik sebagai dokter gigi pada 2003. Semula, kontrak dilakukan dengan lancar. Namun memasuki tahun 2010, anak kedua mulai membelot. Si kakak memohon negoisasi ulang mengenai jumlah bagi hasil.

Karena anak kedua mulai menolak untuk membayar, sang ibu mengajukan tuntutan hukum pada 2010. Semenjak itu, sang ibu dan putranya menyelesaikan permasalahan di meja hijau.

Di pengadilan tinggi, Luo menceritakan perjalanan hidupnya sebelum menikah hingga bercerai. Meski dari suaminya Luo bisa memiliki klinik kesehatan gigi, namun semenjak bercerai Luo mengurus manajemen keuangan dan membesarkan anak-anak seorang diri.

Advertisement

Di sisi lain, sang putra mengklaim sudah membayar ibunya lebih dari US$1 juta atau sekitar Rp13 miliar. Sang putra yang tak diungkap identitasnya itu juga mempermasalahkan waktu penandatanganan kontrak saat dirinya masih berusia 20 tahun.

Setelah menimbang data, fakta, dan pengakuan dua pihak yang bertikai, pengadilan tinggi di Taipei memutuskan sang putra harus membayar biaya pengasuhan sebesar US$754.000 atau sekitar Rp10 miliar. Ditambahkan bunga utang, sang putra diputuskan harus membayar sebesar US$967.000 atau sekitar Rp12,9 miliar.

Advertisement
Kata Kunci : Kisah Unik
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif