Oknum polisi, Brigadir Dhihandono Timur Bintaro, 32, anggota Sabhara Polres Kulonprogo yang tertangkap tangan bertransaksi narkotika jenis shabu
Harianjogja.com, SLEMAN- Oknum polisi, Brigadir Dhihandono Timur Bintaro, 32, anggota Sabhara Polres Kulonprogo yang tertangkap tangan bertransaksi narkotika jenis shabu dalam proses pemberhentian tidak hormat.
Baca juga : Oknum Polisi Kulonprogo Tertangkap Tangan sedang Transaksi Shabu
Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto mengatakan jika pelaku ialah polisi desersi yang sedang dalam proses pemberhentian tidak hormat.
“Pada 22 Desember 2017 sudah dilakukan sidang dengan putusan itu [pemberhentian tidak hormat],” katanya kepada wartawan di Mapolda DIY, Senin (8/1/2018).
Meski demikian, pelaku masih berstatus anggota Polri karena masih menunggu putusan PTDH dari Kapolda DIY.
Sebabnya, ia sudah tiga kali melanggar ketentuan disiplin termasuk mengkonsumsi obat keras amphetamin pada 2011 lalu yang dihukum dengan penempatan khusus selama 21 hari dan penundaan pangkat selama setahun.
Pelanggaran pertama ini kemudian disusul dengan tidak masuk dinas secara tidak sah tanpa seizin pimpinan yang berakibat mutasi demosi pada 2014. Pelanggaran terakhir yaitu tahun 2016 pelaku tidak masuk dinas hingga lebih dari 30 hari hingga kemudian dilakukan sidang yang memutuskan pelaku diberhentikan.
Dirresnarkoba Polda DIY, Kombes Wisnu Widarto menguraikan jika pelaku masuk dalam DPO sejak Oktober 2017 juga atas kasus serupa.
Dirresnarkoba Polda DIY, Kombes Wisnu Widarto menguraikan jika pelaku masuk dalam DPO sejak Oktober 2017 juga atas kasus serupa. “Rekannya dia, tetapi bukan anggota [polisi], menyebut dia juga dalam kasus narkoba sehingga kita cari,” ujarnya.