Jateng
Minggu, 7 Januari 2018 - 02:50 WIB

PILKADA 2018 : Tangkal Kampanye Hitam, Polda Jateng Bentuk Satgas Anti-Black Campaign

Redaksi Solopos.com  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolda Jateng, Irjen Pol. Condro Kirono (paling kiri) melakukan deklarasi pilkada damai dengan para pemimpin partai dan jajaran Forkopimda Jateng di Simpang Lima Semarang, Jumat (5/1/2018). (JIBI/Semarangpos.com/Imam Yuda S.)

Pilkada 2018 disongsong Polda Jateng dengan membentuk Satgas Anti-Black Campaign.

Semarangpos.com, SEMARANG – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti-Black Campaign. Satgas ini dibentuk guna menangkal praktik kampanye hitam, seperti ujaran kebencian, fitnah, isu SARA, yang berpotensi muncul pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 di wilayah Jateng.

Advertisement

“Kami bentuk Satgas Anti-Black Campaign yang tugasnya berpatroli siber [melalui sistem komputer dan informasi]. Tujuannya untuk menangkal adanya ujaran-ujaran kebencian yang biasanya digulirkan di media sosial,” tutur Kapolda Jateng, Irjen Pol. Condro Kirono, di sela gelar pasukan Operasi Mantap Praja 2018 di Lapangan Pancasila, Simpang Lima, Semarang, Jumat (5/1/2018).

Condro mengimbau kepada masyarakat yang nanti menemukan adanya ujaran kebencian atau kata-kata yang mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), baik di media sosial maupun dalam spanduk di jalanan, bisa melapor ke Satgas Anti-Black Campaign. “Intinya kami siap menjaga situasi yang kondusif di Jateng selama pelaksanaan Pilkada. Kami minta masyarakat juga berperan serta menjaga persatuan dan kesatuan dengan tidak terpancing isu-isu yang provokatif,” beber Condro.

Condro menambahkan Satgas Anti-Black Campaign ini nantinya akan bersinergi dengan tim Sentra Gakkumdu yang sudah lebih dulu dibentuk oleh KPU, Bawaslu, dan polisi. “Kalau Gakkumdu nanti memantau akun-akun media sosial milik pasangan calon [peserta Pilkada] yang sudah terdaftar di KPU, Satgas Anti-Black Campaign akan memberikan tindakan kepada akun-akun media sosial yang belum terdaftar. Nanti akan diproses oleh Satgas Anti-Black Campaign dengan UU ITE,” beber Kapolda.

Advertisement

Kapolda menambahkan Satgas Anti-Black Campaign dibentuk dari beberapa anggota kepolisian yang ada di jajaran Polda Jateng seperti Ditkrimsus, Bidang Humas, maupun Ditkrimum. Satgas itu akan mulai beroperasi Senin (8/1/2017) atau saat pendaftaran calon peserta Pilkada atau Pilgub Jateng dibuk KPU.

Sementara itu, Kepala KPU Jateng, Joko Purnomo, menyebutkan nantinya akan meminta para pasangan calon (paslon) pilgub, pilbup, maupun pilwakot di Jateng untuk mencantumkan akun media sosial miliknya maupun milik tim sukses. “Akun-akun media paslon ini nanti akan kami pantau. Kalau mereka melakukan pelanggaran akan langsung diberikan penindakan sesuai UU No. 10/2016,” terang Joko.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif