Tren kejahatan konvensional naik 480%
Harianjogja.com, SLEMAN-Tren kasus kejahatan konvensional selama akhir tahun 2017 di DIY naik 480% dibandingkan tahun sebelumnya. Kasus paling banyak didominasi pencurian dengan pemberatan (curat) yang menjadi 10 kasus dari hanya satu kasus.
Kabag Humas Polda DIY AKBP Yuliyanto mengatakan, kasus konvensional yang dimaksud berupa curat, curas, curas senpi, curanmor, dan aniaya berat (anirat). “Dari lima kasus menjadi 29 kejadian tahun ini,” katanya, Jumat (5/1/2018).
Meski demikian, peningkatan paling banyak ialah curat hingga 900%. Kemudian, peningkatakan kedua yakni kasus curanmor dari dua kasus menjadi 13 kasus atau naik 550%. Selain itu, kasus anirat yang pada 2016 nihil menjadi tiga kasus (100%). Adapula curas yang menjadi tiga kasus dari dua kejadian pada 2016 atau meningkat 50%.
“Untuk curas senpi masih tetap stabil tanpa kejadian sama sekali selama dua tahun belakangan,” papar dia.