Jogja
Sabtu, 6 Januari 2018 - 08:40 WIB

Baru Dilantik, Paguyuban BPD Sudah Protes ke Gubernur

Redaksi Solopos.com  /  Bhekti Suryani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

Anggap sewenang-wenang, Wisanggeni mengadu ke Gubernur.

Harianjogja.com, BANTUL–Paguyuban Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bantul Wisanggeni mengadu ke Gubernur DIY karena menganggap banyak kesewenang-wenangan dalam pemilihan anggota BPD periode 2018-2024. Ada beberapa poin yang disampaikan Wisanggeni atas pemilihan anggota BPD yang telah dilantik secara serentak Kamis (4/1/2018) lalu itu.

Advertisement

Ketua Wisanggeni, Ahmad Badawi menuturkan dengan pemberlakuan Perda No.16/2017 tentang BPD yang baru, seharusnya sosialisasi dilakukan selama tiga bulan setelah ditetapkan dan proses pemilihan dilangsungkan selama enam bulan.

Namun ternyata sosialisasi dan proses pemilihan hanya dilakukan selama satu bulan. Maka Badawi menganggap hal itu bakal berpengaruh pada kualitas anggota BPD terpilih karena pemahaman yang disampaikan kurang optimal.

Selain itu ia juga khawatir proporsi anggota BPD tidak menjamin keterwakilan masyarakat karena dilakukan secepat kilat. “Alasannya menghindari kekosongan tapi itu sebenarnya sudah diantisipasi dengan pasal 68 ayat 1 yang menyatakan BPD periode 2012-2018 tetap menjabat sampai dilantik yang baru,” katanya, Jumat (5/1/2018).

Advertisement

Badawi juga mengkritisi pengaturan anggota musyawarah perwakilan yang tidak diatur dengan detail dan tidak ada presentasi kourum. Sehingga ia menyebut penentuan anggota BPD terpilih belum mencerminkan partisipasi dan keterwakilan tiap daerah. Ia juga mempertanyakan syarat calon BPD yang disederhanakan.

Menurutnya itu dapat menurunkan kapabilitas calon dan memungkinkan panitia pemilihan untuk menganulir calon secara sepihak. “Di antaranya saya, dianggap tak lolos administrasi dan dicorek sepihak tanpa konfirmasi,” katanya.

Ia juga memprotes Perda baru yang mengatur besaran gaji anggota BPD maksimal 25% dari Sitlap Lurah. Itu menurutnya melanggar Permendagri 110/2016 yang menyebut tunjangan BPD diatur dalam Perbup, bukan Perda. Badawi berharap dengan mengadu kepada Gubernur, permasalahan ini bisa mendapat sorotan khusus. Pasalnya ia menganggap, BPD merupakan lembaga yang kedudukannya cukup penting di tingkat desa. Karena bertugas mengawasi kinerja para perangkat desa hingga pemanfaatan anggaran di tingkat desa.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif