Jatim
Jumat, 5 Januari 2018 - 14:05 WIB

PILKADA MADIUN 2018 : Peserta Pilbup Madiun akan Dikawal 24 Jam Oleh Polri

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolres Madiun, AKBP I Made Agus Prasetya, mengecek kesiapan personel yang akan bertugas pengamanan selama Pilkada Kabupaten Madiun 2018 berlangsung, Jumat (5/1/2018). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

Pilkada Madiun, 3.878 personel dari Polri, TNI, dan Linmas disiagakan untuk pengamanan Pilkada di Kabupaten Madiun.

Madiunpos.com, MADIUN — Polres Madiun menyiapkan 12 personel bintara terbaik untuk menjadi pengawal pribadi (walpri) pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Kabupaten Madiun yang akan bertarung dalam Pilkada Kabupaten Madiun 2018.

Advertisement

Kapolres Madiun, AKBP I Made Agus Prasetya, mengatakan sudah ada 12 personel yang disiapkan untuk menjadi pengawal paslon bupati dan wakil bupati. Walpri akan mengawal selama 24 jam kegiatan paslon mulai dari penetapan calon sampai pelaksanaan Pilkada.

“Walpri yang disiapkan ini merupakan bintara terbaik di Polres Madiun. Mereka telah menjalani tes psikologi, kemampuan, etika kepribadian, dan fisik,” jelas dia seusia Apel Besar Pengamanan Pilkada Kabupaten Madiun 2018 di lapangan Mapolres setempat, Jumat (5/1/2018).

Agus menyampaikan untuk pengamanan Pilkada di Kabupaten Madiun ada 3.878 personel dari Polri, TNI, dan Linmas. Dalam tahapan pilkada saat ini, personel tersebut akan ditempatkan di kantor KPU dan Panwaslu.

Advertisement

Mengenai daerah rawan konflik politik, kata Agus, sejauh ini belum terdeteksi daerah mana saja yang rawan konflik. Meski demikian, kepolisian akan terus melakukan upaya pemetaan daerah-daerah tersebut.

Untuk anggaran pengamanan Pilkada Kabupaten Madiun, Pemkab setempat telah menganggarkan senilai Rp2,8 miliar. Anggaran ini untuk pengamanan selama proses Pilkada berlangsung hingga pelantikan.

Untuk jumlah DPT sementara dalam Pilkada Kabupaten Madiun 2018 sebanyak 516.988 orang dengan jumlah TPS sebanyak 1.439. Tanggal pemungutan suara yaitu pada 27 Juni 2018.

Advertisement

Ketua KPU Kabupaten Madiun, Wahyudi, menyampaikan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati dibuka pada tanggal 8-10 Januari mendatang. Penerimaan calon bupati dan wakil bupati ini harus melampirkan syarat pencalonan dan syarat calon.

“Untuk pejabat yang mencalonkan diri harus mengundurkan diri. Harus ada surat pengunduran diri,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif