Jogja
Jumat, 5 Januari 2018 - 18:40 WIB

Petugas Hotel Tempat Tenggelamnya Dua Bocah di Kolam Renang Terancam Pidana

Redaksi Solopos.com  /  Bhekti Suryani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi tenggelam (JIBI/Solopos/Dok)

Proses penyidikan kasus kematian dua bocah tersebut tetap berlanjut.

Harianjogja.com, JOGJA–Pemilik dan karyawan salah satu hotel di Jalan Mangkuyudan, Mantrijeron Kota Jogja terancam hukuman pidana lima tahun menyusul insiden tewasnya dua pelajar SD Suryodiningratan 1, Lina Nur Saputri, 10 dan Nur Latifah, 10, Rabu (3/1/2018) lalu.

Advertisement

Ancaman hukuman tentang kelalaian ini dimungkinkan diterapkan oleh kepolisian sektor Mantrijeron, Jogja, jika nantinya dalam penyidikan unsur tersebut terpenuhi.

Hal ini diungkapkan Kanit Reskrim Polsek Mantrijeron, AKP Abdul Jalil, Jumat (5/1/2018). Abdul menambahkan, sejauh ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara maraton kepada enam pegawai hotel untuk menguatkan dugaan tersebut.

Advertisement

Hal ini diungkapkan Kanit Reskrim Polsek Mantrijeron, AKP Abdul Jalil, Jumat (5/1/2018). Abdul menambahkan, sejauh ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara maraton kepada enam pegawai hotel untuk menguatkan dugaan tersebut.

“Tiga orang kami periksa hari ini. Sisanya kemarin. Kami juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara [TKP]. Rencana Senin [8/1/2018] kami periksa pemilik hotel dan manajernya juga,” katanya.

Menurut Abdul, sejatinya pemeriksaan terhadap manajer dan pemilik hotel direncanakan digelar kemarin. Namun, hal itu urung dilakukan karena sang pemilik hotel saat ini berada di rumah sakit setelah mengalami syok atas insiden tersebut.

Advertisement

Abdul menyebut berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan terhadap saksi, kedua korban tewas diduga karena tidak ada penjagaan khusus di kolam renang yang berada di dalam hotel tersebut. Bahkan tidak ada fasilitas pelampung bagi pengunjung yang berenang. Juga papan peringatan lainnya

Oleh karena itu Abdul mengaku pihaknya terus mendalami dugaan kelalaian pegawai hotel yang berakibat hilangnya nyawa orang.

“Masih kami dalami. Jika nantinya terbukti, pasal yang akan kami sangkakan adalah pasal 359 dengan ancaman hukuman penjara lima tahun,” paparnya.

Advertisement

Mengenai penyelesaian damai yang dilakukan oleh pihak hotel dan keluarga korban, Abdul mengaku hal tersebut tidak menyurutkan penyidikan. Sebab, tujuan dari penyidikan ini tidak hanya mengarah kepada ancaman pidana, akan tetapi juga pada edukasi kepada para pemilik hotel lainnya untuk tidak abai.

“Jangan sampai insiden ini kembali terjadi di hotel lainnya. Nanti begitu proses ini selesai, kami juga akan ingatkan ke semua hotel yang dilengkapi dengan fasilitas kolam renang di wilayah kami untuk menyiapkan petugas khusus,” ujar dia.

Awalnya Lina Nur Saputri warga Jageran Rt 27/Rw 08 Mantrijeron, bersama dengan Nur latyfah, warga Bumiayu Jawa Tengah yang menumpang di rumah dr. Anisa Jl. Panjaitan 96 Suryodiningratan Mantrijeron bersama-sama dengan teman satu kelasnya, Siti Amanda yang beralamat di Jageran Rt 27 Rw 08 Mantrijeron mendatangi hotel pada pukul 14.00 WIB untuk berenang dengan membayar ke petugas hotel, Muryadi, warga Dlaban Rt8/Rw4 Sentolo senilai Rp8.000 per orang.

Advertisement

Namun, sekira pukul 14.45 WIB, Siti Amanda melihat Lina Nur Saputri dan Nur latyfah, sudah tenggelam di kolam renang. Melihat insiden tersebut, Siti langsung meminta bantuan room boy hotel Andy. Oleh Andy kedua korban langsung diberikan pertolongan pertama. Karena kondisi korban semakin sulit ditangani, Andy pun meminta bantuan kepada dua resepsionis hotel Muryadi dan Alexius Surya Tri Jaka untuk menghubungi Ambulans.

Baca juga : Dua Pelajar Jogja Tewas Tenggelam di Kolam Renang Hotel Bintang

Dalam perkembangannya, Andy, Muryadi dan Alexius pun membawa kedua korban ke RSUD Wirosaban. Namun nahas, nyawa kedua korban gagal diselamatkan, setelah pihak RSUD menyatakan kedua korban telah meninggal.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif