Teknologi
Jumat, 5 Januari 2018 - 14:10 WIB

Pakai Ribuan Lagu Tanpa Izin, Spotify Digugat Rp21,5 Triliun

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Spotify (Liputan6.com

Dalam gugatannya, Wixen mengatakan Spotify gagal mendapatkan lisensi langsung.

Solopos.com, NEW YORK – Spotify digugat oleh Wixen Music Publishing pekan lalu. Pasalnya perusahaan streaming musik itu diduga menggunakan ribuan lagu termasuk karya Tom Petty, Neil Young dan the Doors, tanpa lisensi dan kompensasi kepada penerbit musik.

Advertisement

Dilansir Reuters, Rabu (3/1/2017), Wixen, pemegang lisensi eksklusif lagu-lagu seperti Free Fallin milik Tom Petty, Light My Fire milik Doors, (Girl We Got a) Good Thing yang dipopulerkan Weezer dan karya penyanyi seperti Stevie Nicks, tengah mengajukan ganti rugi paling sedikit US$1,6 miliar atau sekira Rp21,5 triliun.

Dalam gugatannya, Wixen mengatakan Spotify gagal mendapatkan lisensi langsung yang memungkinkannya untuk mereproduksi dan mendistribusikan lagu-lagu itu. Gugatan itu sendiri diajukan Wixen di pengadilan federal California.

Wixen juga menuduh Spotify menyerahkan tugasnya kepada pihak ketiga, yakni penyedia layanan perizinan dan royalti – Harry Fox Agency, dimana mereka tidak lengkap dalam mendapatkan semua lisensi yang diperlukan. Sayangnya, Spotify menolak untuk memberikan komentar.

Advertisement

Mei lalu, Spotify menyetujui pembayaran lebih dari US$43 juta demi menyelesaikan gugatan class action yang menuduhnya gagal membayar royalti untuk beberapa lagu yang dijajakan kepada pengguna.

Gugatan kali ini turut membuka masalah yang menerpa Spotify di tahun 2018. Padahal, akhir tahun lalu perusahaan mencatatkan pertumbuhan 20% hingga nilai perusahaan menjadi USD19 miliar atau sekira Rp257 triliun.

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Spotify Streaming Musik
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif