Reskrim Sewon bergabung bersama Resmob Polres Bantul menangkap TM (41), pelaku curas di sekitar pasar-pasar kawasan Bantul
Harianjogja.com, BANTUL – Reskrim Sewon bergabung bersama Resmob Polres Bantul menangkap TM (41), pelaku curas di sekitar pasar-pasar kawasan Bantul. TM ditangkap pada November 2017 di sebuah kos-kosan.
Kanit Reskrim Polsek Sewon Iptu Riyan Permana mengatakan korban penjambretan semuanya adalah ibu-ibu. Penjambretan dilakukan TN pada pukul 04.00 WIB hingga siang hari.
“Pelaku melakukan penjambretan di 10 TKP wilayah Sewon dan 25 TKP wilayah hukum Polres Bantul,” ujar Riyan, Kamis (5/1/2018).
Sejumlah barang bukti yang diamankan Polsek Sewon adalah satu unit sepeda motor Vario warna putih, satu sepeda motor Vario warna hitam, dua STNK, uang tunai Rp500.000, 5 buah handphone, surat perhiasan dan dua kartu identitas korban.
Jumlah barang yang disita bernilai Rp16 juta. Riyan mengatakan TN terjerat pasal 363 KUHP. TN juga merupakan residivis kasus yang sama. “Dia gunakan uangnya untuk foya-foya di tahun baru,” ujar Ryan.
TN mengaku menggunakan hasil curiannya untuk makan sehari-hari. Modus operasinya adalah mendekati ibu-ibu pengendara sepeda yang berkeranjang.
Barang yang diletakkan di keranjang kemudian dicuri secepat kilat. Sambil menunduk melihat lantai ia mengatakan bahwa mencuri barang ibu-ibu yang hendak pergi ke pasar adalah hal mudah.