Pemkot Solo akan membongkar bangunan liar di utara STP.
Solopos.com, SOLO — Negosiasi antara Bappeda Solo dengan warga yang menghuni bangunan liar di utara Solo Techno Park (STP) pada Kamis (4/1/2018) malam deadlock. Warga tidak bersedia menerima tawaran relokasi dan biaya pembongkaran yang diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.
Lurah Jebres, Sulistiarini, yang juga hadir dalam pertemuan Kamis malam menjelaskan Pemkot memberikan tawaran uang ganti rugi senilai Rp65.000 per meter persegi ditambah biaya angkut senilai Rp500.000. Nilai itu dicetuskan setelah Bappeda melakukan kajian.
“Sebenarnya tidak ada dasar spesifik uang ganti rugi karena itu berada di tanah aset STP. Ini berbeda dengan ganti rugi tanah di bantaran sungai,” ujarnya kepada