Jogja
Kamis, 4 Januari 2018 - 08:40 WIB

Temuan Ombudsman, Sejumlah Pengembang Perumahan di Jogja Menipu Konsumen

Redaksi Solopos.com  /  Bhekti Suryani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembangunan perumahan (Paulus Tandi Bone/JIBI/Bisnis)

Pengembang dompleng rumah bersubsidi.

Harianjogja.com, JOGJA–Lembaga Ombudsman (LO) DIY menemukan lima perumahan di Bantul yang diduga menipu konsumen dengan kedok Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) atau perumahan bersubsidi.

Advertisement

Berbagai pelanggaran sudah dilakukan sejak 2015, tapi hingga kini belum ada tindakan apapun dari pemerintah. Pengembang sendiri telah menolak tuduhan yang dialamatkan kepada pihaknya.

PT Cana Kusuma Bangsa Indonesia (CKBI) adalah pengembang lima perumahan tersebut. Lokasinya berada di Kaligawe-Tegaldowo (Pondok Citra Lestari), Bantul; Sitimulyo, Piyungan; Kepuhan, Sedayu, Desa Wisata Gampong, Moyudan; serta Pajangan, Bantul. Dari kelima perumahan, hanya yang berlokasi di Kaligawe-Tegaldowo saja yang sudah mengurus perizinan.

Padahal, rumah sudah mulai diperjualkan belikan sejak 2015. Pelanggaran yang dilakukan bukan masalah izin semata. LO DIY menemukan adanya indikasi penipuan. PT CKBI mengklaim sebagai pengembang rumah FLPP, tapi dari hasil penelusuran, klaim tersebut tidak benar adanya.

Advertisement

Selain itu ada juga perumahan lainnya yang diduga melakukan penipuan yaitu yang terletak di Jalan Imogiri Timur dan di Argosari, Sedayu. Mereka tidak mendompleng FLPP, tapi kesemuanya diketahui belum mengurus perizinan sama sekali, tapi sudah mulai melaksanakan aktivitas penjualan.

Kepala Bidang Pelayanan dan Investigasi LO DIY Hanum Aryani mengatakan, lembaga tempatnya bekerja telah menerima aduan terkait dengan perumahan bermasalah sejak 2016. Sejak saat itu pula, LO DIY telah berusaha menggandeng Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat selaku pihak yang menyelenggarakan FLPP serta Pemerintah Kabupaten Bantul untuk menindak tegas para pengembang.

“Kementerian PUPR sebenarnya merasa gemas juga karena program pemerintah dicatut untuk kepentingan pribadi. Tapi tidak dilaporkan ke polisi, sebenarnya kan bisa saja pemerintah melaporkan kasus ini ke polisi,” ucap Hanum saat ditanya kenapa hingga saat ini pengembang masih bebas beraktivitas tanpa ada sanksi sama sekali, di Kantor LO DIY, Rabu (3/1/2018).

Advertisement

Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam menyikapi permasalahan ini, yang harus turun tangan adalah Bupati Bantul sendiri, bukan lagi level kepala dinas. Hanum mengatakan, Kamis (4/1/2018), hari ini, LO DIY akan mempresentasikan, hasil temuan terkait dengan PT KCBI kepada Bupati Bantul.
Selain itu, LO DIY juga terus mendorong masyarakat untuk mengadukan keberatan-keberatan mereka mengenai perumahan kepada kepolisian, supaya dugaaan pelanggaran yang ada bisa dibuktikan dan pelakunya bisa mendapatkan ganjaran setimpal.

Wakil Ketua Bidang Aparatur Pemerintah Daerah LO DIY Mohammad Saleh Tjan mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli rumah. Ketika membeli rumah, ia menyarankan masyarakat untuk mengonfirmasi legalitas dan izin proyek ke pemerintah daerah, supaya tidak tertipu.
Ia juga berharap, kepolisian bisa segera menindaklanjuti temuan LO DIY karena ada indikasi tindak pidana. “Supaya bisa jadi pembelajaran, utamanya bagi sektor swasta, karena swasta kami agak kesulitan terkait dengan rekomendasi,” ucapnya.

Direktur Utama PT CKBI Cana Lestari mengakui empat perumahan yang akan dikembangkan memang belum berizin, tapi ia menyatakan konsumen yang berminat dengan rumah tersebut adalah anggota-anggotanya sendiri. Yang ia klaim dibina oleh PT CKBI untuk menjadi penjual sembako dan lain-lain.

Saat dikonfirmasi terkait pendomplengan perumahan bersubsidi FLPP, ia mengatakan tidak benar perumahan yang dikembangkan perusahaannya melakukan hal tersebut. Ia menyatakan PT CKBI memang menyediakan rumah murah.
“FLPP nantinya konsumen wawancara dengan pihak bank, kalau lolos baru masuk skema FLPP, kalau enggak lolos bayarnya pakai suku bunga komersial. Hal itu sudah kami beritahukan, kok, sama konsumen yang minat inden. Yang enggak mau, memang cancel dan uangnya kami kembalikan,” jelasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif