Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kulonprogo, Nur Eny Rahayu mengharapkan Taman Budaya bisa dikelola secara profesional
Harianjogja.com, KULONPROGO-Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kulonprogo, Nur Eny Rahayu mengharapkan Taman Budaya bisa dikelola secara profesional oleh Pemerintah Kabupaten. Pemkab Kulonprogo dapat memulainya dengan membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).
“Personel UPTD juga harus menjadi penyelenggara acara supaya mampu dikenal masyarakat luas, dan menghasilkan pendapatan. Supaya tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,” tuturnya, Rabu (3/1/2018).
Ia juga meminta Pemkab menyusun Perda Retribusi Taman Budaya Pengasih. Mengingat, Taman Budaya itu akan digunakan untuk kegiatan budaya, dan kegiatan masyarakat baik komersial dan non-komersial, sehingga harus ditentukan tarifnya.