Jogja
Kamis, 4 Januari 2018 - 20:55 WIB

PAN Desak Pemkab Sleman Kembali Lakukan Penertiban Toko Modern

Redaksi Solopos.com  /  Kusnul Istiqomah  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembeli di toko modern. (Dwi Prasetya/JIBI/Bisnis)

“Ada setidaknya 50-an unit yang melanggar aspek jarak sesuai Perda”

Harianjogja.com, SLEMAN-Fraksi PAN DPRD Sleman menilai keberadaan toko modern semakin menjamur. F-PAN mendesak agar Pemkab segera melakukan penergakan Perda No.18/2012 terkait pendirian toko modern.

Advertisement

Sekretaris F-PAN DPRD Sleman Arif Kurniawan mengatakan, ada lebih dari 53 unit toko modern yang melanggar aspek jarak satu km dari pasar tradisional. Pihaknya mendesak agar Pemkab segera mengekskusi terhadap pelanggaran tersebut.  “Ada setidaknya 50-an unit yang melanggar aspek jarak sesuai Perda,” katanya, Rabu (3/1/2018).

Dia berharap, semangat tahun baru menjadi pelecut bagi Dinas terkait untuk melakukan gebrakan baru. Pasalnya, kata dia, saat paripurna akhir tahun seluruh fraksi di Dewan juga mendesak agar toko modern yang melanggar Perda ditertibkan. “Mumpung tahun baru, pengawasan dan penegakan Perda oleh Disperindag harus lebih tegas lagi,” ujarnya.

Selain aspek jarak, pelanggaran yang dilakukan adalah aspek fungsi. Selaku ritel, kata Arif, seharusnya hanya menjual barang secara eceran. Faktanya di lapangan, ujar Sekretaris F-PAN ini, toko modern melukakan penjualan jasa. Seperti transaksi pembayaran BPJS, tiket, pulsa listrik, bahkan tarik tunai. “Ini menyalahi aturan. Itu fungsi perbankan atau koperasi,” katanya.

Advertisement

Diakuinya, toko berjejaring itu memang melaksanakan MoU dari pusat. Meski begitu, mereka harus tunduk dan patuh terhadap aturan Perda. Banyaknya toko modern yang melanggar Perda No.18/2012 dengan segala bentuk layanan jasa yang ditawarkan, tidak hanya mengancam keberadaan usaha di sekitar lokasi tetapi juga sebagai bentuk monopoli.

Memang masyarakat diuntungkan, katanya, tetapi aktivitas ekonomi yang lain terganggu seperti layanan jasa tiket, koperasi dan lainnya. Dia menilai itu bentuk dari sebuah monopoli. “Negara harus mengatur ini, dan mereka harus patuh pada aturan tersebut. Kalau memang ritel, ya ritel jangan layanan jasa juga,” tegas Arif.

Terpisah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Tri Endah Yitnani mengaku sudah menerjunkan tim dan memberikan peringatan bagi toko modern yang baru beroperasi dan tidak berizin agar mengurus izinnya. “Peringatan yang sama, berlaku bagi ratusan toko modern lainnya yang beroperasi tanpa izin,” katanya.

Advertisement

Sebab, kata Endah, dari ratusan toko modern yang beroperasi di wilayah Sleman hanya 18 toko yang mengantongi izin dan 19 toko pengajuan izinnya masih diproses. Adapun 30 toko masih menunggu syarat bermitra dengan UMKM untuk melengkapi izin pendahuluan. “Saat ini kami masih mengawal 30 toko untuk bermitra dengan UMKM,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif