Soloraya
Kamis, 4 Januari 2018 - 13:45 WIB

Orok Terkubur di Pekarangan Warga Sambi Boyolali Ternyata Korban Aborsi

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolres Boyolali AKBP Aries Andhi, Kamis (4/1/2018), memberikan keterangan kepada wartawan terkait penemuan orok dan kasus aborsi di Dukuh Tegalsari, Desa Canden, Kecamatan Sambi, Boyolali. (Akhmad Ludiyanto/JIBI/Solopos)

Polisi berhasil mengungkap misteri di balik penemuan orok terkubur di pekarangan warga Sambi.

Solopos.com, BOYOLALI — Misteri terkait penemuan orok terkubur di pekarangan rumah warga Dukuh Tegalsari, Desa Canden, Kecamatan Sambi, Boyolali, Rabu (3/1/2018), terkuak. Janin berusia 6 bulan kandungan yang ditemukan tak bernyawa itu merupakan korban aborsi.

Advertisement

Pengungkapan kasus itu oleh aparat Polres Boyolali itu berlangsung hanya beberapa jam setelah polisi melakukan olah kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi.

Kapolres Boyolali AKBP Aries Andhi kepada wartawan di Mapolres Boyolali, Kamis (4/1/2018), mengungkapkan orok tersebut sengaja digugurkan oleh sang ibu yakni Reni Eka Saputri, 19, penghuni rumah yang menjadi lokasi penemuan orok. Orok itu kemudian dikubur di belakang rumah Reni.

Aries menjelaskan berdasarkan keterangan sementara dari Reni yang saat ini masih dirawat di rumah sakit, orok berusia enam bulan kandungan itu merupakan hasil hubungan Reni dengan kekasihnya. (baca: Penemuan Orok Terkubur di Pekarangan Gegerkan Warga Sambi Boyolali)

Advertisement

“Keduanya berpacaran lalu melakukan hubungan suami istri hingga Reni hamil. Saat Reni hamil, pacarnya itu meninggalkan Reni. Kemudian Reni mungkin merasa malu atau kalut sehingga memutuskan menggugurkan bayi itu,” ujarnya di Mapolres didampingi Wakapolres Kompol Zulfikar Iskandar dan Kasatreskrim AKP Miftakul Huda.

Kapolres menambahkan Reni meminta temannya, B, agar menghubungi Airin S., seorang asisten dokter kandungan di rumah sakit di Solo membantunya menggugurkan kandungan. Airin kini telah diamankan oleh polisi.

Kasatreskrim Miftakul Huda menambahkan pihaknya terus mendalami kasus ini, termasuk keterlibatan B. Sedangkan atas perbuatan itu Airin dan Reni dijerat dengan Pasa 348 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

Advertisement

Diberitakan, warga Dukuh Tegalsari Boyolali dihebohkan dengan penemuan orok yang terkubur di pekarangan rumah Reni, Rabu. Orok berjenis kelamin laki-laki yang terbungkus kain putih itu sudah tidak bernyawa ketika ditemukan warga pukul 15.00 WIB.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif