Soloraya
Kamis, 4 Januari 2018 - 20:35 WIB

MIRAS SOLO : Pria Lansia Joyotakan Terciduk setelah Ketahuan Menjual Ciu di Rumahnya

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi mirasi (JIBI/Solopos/Antara)

Seorang pria berusia 68 tahun asal Joyotakan, Solo, ditangkap polisi karena kedapatan menjual ciu di rumahnya.

Solopos.com, SOLO — Petugas Unit Reskrim Polsek Serengan Solo menangkap Triyono Wijaya, 68, warga Kampung Joyotakan RT03/RW04, Joyotakan, Serengan, lantaran kedapatan menjual ciu di rumahnya, Kamis (4/1/2018) pukul 00.30 WIB.

Advertisement

Kapolsek Serengan Kompol Giyono mewakili Kapolresta Surakarta Kombes Pol. Ribut Hari Wibowo mengatakan penangkapan Triyono berdasarkan laporan warga yang resah dengan maraknya peredaran miras di Joyotakan. Polisi langsung menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) dan menangkap Triyono di rumahnya.

“Kami mengamankan miras yang dikemas dalam lima botol air meneral. Barang bukti tersebut langsung diamankan ke Mapolsek Serengan,” ujar Giyono kepada Solopos.com, Kamis.

Giyono menambakan Triyono langsung dibawa ke Pengadilan Negeri (PN) Solo untuk menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring). Triyono mengaku mendapatkan ciu dari Bekonang, Mojolaban, Sukoharjo.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif