Jateng
Kamis, 4 Januari 2018 - 04:50 WIB

KORUPSI E-KTP : Ganjar Pranowo Tak Penuhi Panggilan KPK

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo. (Instagram.com)

Korupsi e-KTP yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyeret nama Ganjar Pranowo.

Semarangpos.com, JAKARTA — Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng, Rabu (3/1/2018), tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP).

Advertisement

“Untuk Ganjar Pranowo, yang bersangkutan mengirimkan surat bahwa sedang ada tugas kedinasan yang tidak bisa diwakilkan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Sedianya pemeriksaan itu dijadwalkan Rabu pukul 10.00 WIB, namun Ganjar harus menjalani tugas kedinasan sebagai Gubernur Jateng. “Sedianya dilaksanakan [pemeriksaan] pada hari Rabu, 3 Januari 2018 pukul 10.00 WIB bertempat di Kantor KPK Jakarta dapat dijadwalkan ulang, karena pada hari dan tanggal tersebut kami sedang melaksanakan tugas kedinasan yang tidak dapat diwakilkan,” tulis Ganjar Pranowo melalui surat resminya yang ditujukan kepada pimpinan KPK bertanggal 2 Januari 2018 di Jakarta.

Advertisement

Sedianya pemeriksaan itu dijadwalkan Rabu pukul 10.00 WIB, namun Ganjar harus menjalani tugas kedinasan sebagai Gubernur Jateng. “Sedianya dilaksanakan [pemeriksaan] pada hari Rabu, 3 Januari 2018 pukul 10.00 WIB bertempat di Kantor KPK Jakarta dapat dijadwalkan ulang, karena pada hari dan tanggal tersebut kami sedang melaksanakan tugas kedinasan yang tidak dapat diwakilkan,” tulis Ganjar Pranowo melalui surat resminya yang ditujukan kepada pimpinan KPK bertanggal 2 Januari 2018 di Jakarta.

[Baca juga Ganjar Pranowo Heran Ada Pihak Ributkan Namanya Hilang dari Dakwaan]

Sementara itu untuk Melchias Marcus Mekeng, Febri menyatakan bahwa yang bersangkutan telah mengirimkan surat permintaan untuk penjadwalan ulang. “Pemeriksaan terhadap keduanya akan dijadwalkan ulang,” kata Febri.

Advertisement

Sebelumnya, dalam dakwaan terhadap mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Sugiharto, nama Ganjar Pranowo disebut-sebut menerima aliran dana proyek e-KTP senilai Rp5,95 triliun.

Ganjar Pranowo yang saat itu menjadi wakil ketua Komisi II DPR dari fraksi PDI-Perjuangan dinyatakan turut menerima aliran dana senilai US$520.000. Sementara itu, nama Melchias Marchus Mekeng yang saat itu ketua Badan Anggaran DPR juga disebut dalam dakwaan Irman dan Sugiharto telah menerima aliran dana senilai US$1,4 juta.

KPK telah menetapkan anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari sebagai tersangka dalam dua kasus terkait tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (e-KTP). Markus Nari diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (e-KTP) tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Advertisement

Selain itu, Markus Nari juga diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap Miryam S. Haryani dalam kasus indikasi memberikan keterangan tidak benar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada persidangan kasus korupsi e-KTP.

Atas perbuatannya tersebut, Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 21 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

[Baca juga Status Ganjar Pranowo Bikin Gundah Kader PDIP]

Advertisement

KPK juga menetapkan Markus Nari sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (e-KTP) 2011-2013 pada Kemendagri. Markus Nari disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif