Jogja
Kamis, 4 Januari 2018 - 21:40 WIB

Guru besar UII Bersaksi soal Polemik Hak Nonpribumi di Jogja

Redaksi Solopos.com  /  Bhekti Suryani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengadilan. (JIBI/Harian Jogja/Istimewa)

Sidang hadirkan guru besar UII.

Harianjogja.com, JOGJA–Sidang gugatan terkait pelarangan hak milik tanah oleh warga yang dianggap nonpribumi di Jogja menghadirkan saksi ahli, Profesor Ni’matul Huda, Guru Besar Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) oleh penggugat pada Kamis (4/2/2018).

Advertisement

Dalam kesaksiannya, dosen Fakultas Hukum UII ini menyampaikan jika Instruksi Wakil Kepala Daerah, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) No. K.898/I/A/1975 tertanggal 5 Maret 1975 perihal Penyeragaman Policy Pemberian Hak Atas Tanah kepada Seorang WNI Nonpribumi bersifat internal sehingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY tidak seharusnya mengikuti aturan tersebut. Sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kota Jogja, dipimpin Cokro Hendro Mukti.

“BPN tidak ada garisnya dengan pemerintah daerah, tidak terikat karena lembaga Pusat sehingga hanya sebatas koordinasi saja,” ujarnya dalam sidang, Kamis. Karena itu, bukan menjadi wewenang BPN menggunakan instruksi tersebut untuk menolak WNI warga keturunan untuk punya hak milik atas tanah di DIY.

Selain itu, ia menambahkan jika pascareformasi maka secara undang-undang sudah tidak ada lagi istilah WNI keturunan sehingga terminologi itu sudah tidak lagi tepat untuk diberlakukan. Ia memberi contoh soal syarat menjadi presiden yang dulunya harus merupakan WNI asli namun kini tak lagi diberlakukan.

Advertisement

Ia mengatakan jika pemerintah daerah berkeras ingin menerapkan instruki tahun 1975 tersebut maka seharusnya statusnya dijadikan peraturan daerah. Hal ini juga lebih adil bagi masyarakat yang berkeberatan karena bisa mengajukan judicial review.

Handoko, penggugat perkara 132/Pdt.G/2017/PN Yyk itu mengatakan jika praktik atas instruksi ini merupakan wujud diskriminasi oleh negara terhadap warga keturunan di DIY. “Rasis tidak akan hilang tapi kalau negara ikut jadi rasis itu tidak benar,” tegasnya. Ia juga menyoal penggunaan istilah WNI nonpribumi yang tidak memiliki dasar kuat sebagai parameternya.

Adi Bayu Kristanto, Kabag Hukum dan Layanan Hukum Biro Hukum DIY tak banyak memberikan pertanyaan kepada saksi ahli yang dihadirkan lawannya. “Hal yang ingin saya perjelas hanya soal status instrukti itu sebagai aturan perundangan tapi sekadar kebijakan,” ujarnya dalam sidang. Ia juga enggan menjawab lebih jauh kepada wartawan sesuai sidang. Namun, pihaknya akan menghadirkan saksi ahli dalam agenda sidang mendatang yang dijadwalkan pada Selasa (9/1/2018).

Advertisement

Adapun, gugatan yang diajukan kepada PN Jogja dengan tergugat Gubernur DIY dan Kepala Kantor BPN DIY ini didaftarkan pada 7 September lalu. Materi gugatan terkait perbuatan melawan hukum. Penggugat juga menuntut tergugat untuk tidak lagi memberlakukan instruksi yang disebutkan di atas.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif