Soloraya
Kamis, 4 Januari 2018 - 14:00 WIB

DPRD Solo Godok 3 Raperda Inisiatif tentang Seni, Bantuan Hukum, dan Perizinan

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (Ist)

24 Raperda dibahas di DPRD Solo pada tahun 2018 ini.

Solopos.com, SOLO — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Solo bakal menggodok sebanyak 24 rancangan peraturan daerah (Raperda) pada 2018. Jumlah itu terdiri dari Raperda wajib atau reguler, inisiatif, dan usulan eksekutif.

Advertisement

Hal itu termasuk tiga Raperda inisiatif dari DPRD Solo, yakni perlindungan seni tradisional, bantuan hukum untuk masyarakat miskin, dan perizinan lingkungan.

Ketua Badan Penyelenggaraan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Solo, Putut Gunawan, mengatakan sebanyak 24 Raperda ini yang masuk dalam program legislasi daerah (prolegda). Jumlah itu merupakan total keseluruhan raperda wajib, raperda inisiatif dan raperda usulan eksekutif.

“Jumlah ini cukup banyak dan terbilang produktif bagi DPRD yang tugasnya adalah legislasi. Jika dibandingkan dengan tahun lalu DPRD membuat sebanyak 22 Perda,” paparnya, kepada wartawan, Rabu (3/1/2018).

Advertisement

Menurutnya, sebanyak 24 Raperda ini sudah cukup membuat para wakil rakyat padat akan agenda pembahasan dalam panitia khusus (Pansus). Terlebih menilik tahun lalu, DPRD Solo mesti mengebut penyelesaian serta pengesahan enam Raperda di akhir tahun.

Sejumlah Raperda yang bakal digodok antara lain, Raperda rumah susun, perubahan atas Perda Rencana Pembangunan Jangka Pendek Daerah (RPJD) Kota Solo 2005-2025, perubahan atas Perda rencana tata ruang wilayah 2011-2031, pengembangan kependudukan dan pembangunan keluarga.

Kemudian KUA PPAS perubahan 2018, KUA PPAS 2019, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2017, APBD Perubahan 2018, dan APBD 2019. Sebagian diantaranya merupakan Raperda untuk penyertaan modal bagi perusahaan daerah milik Pemkot, yakni Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ) dan Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM).

Advertisement

“Namun demikian, untuk TSTJ belum ada kejelasan apakah dibahas tahun ini. Akan tetapi, ini usulan dari Pemkot sehingga mereka yang memutuskan,” imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Ketua BP2D DPRD Solo, Taufiqurahman, menambahkan semua Raperda yang masuk Prolegda sudah melalui tahapan pembahasan. Setelah ini dari BP2D kemudian diteruskan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Solo untuk penjadwalan sidang paripurna dan pembentukan Pansus.

“Namun demikian, pembahasan Pansus ini atas dasar persetujuan semua fraksi. Setelah itu Pansus bakal menggodok lebih detail setiap Raperda. Jika rampung, maka akan dikembalikan ke fraksi untuk pendapat akhir hingga nanti disahkan dalam sidang paripurna,” jelasnya.

Advertisement
Kata Kunci : DPRD Solo
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif