News
Rabu, 3 Januari 2018 - 22:45 WIB

Saudi Terapkan PPN 5%, Kemenag Kaji Biaya Haji 2018

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi jemaah haji di Mekah (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Arab Saudi memberlakukan PPN 5%.

Solopos.com, JAKARTA – Terhitung 1 Januari 2018, Pemerintah Arab Saudi memberlakukan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPn) sebesar 5%. PPn ini dikenakan bagi produk makanan, pakaian, barang elektronik, bensin, serta tagihan telepon, air dan listrik, dan pemesanan hotel.

Advertisement

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengaku sedang mengkaji dampak kebijakan ini, utamanya terkait dengan biaya ibadah haji 2018. Baca juga: Kemenag Usulkan Tambahan Kuota Haji Indonesia

“Kita sekarang sedang mendalami penetapan biaya ibadah haji 2018. Tentu akan ada kenaikan karena semua komponen, akomodasi, konsumsi, transportasi, terkena penambahan 5% itu,” terang Menag usai memimpin upacara peringatan Hari Amal Bakti Kementerian Agama, Rabu (3/1/2018) di Jakarta.

“Kita sedang menghitung agar kenaikan itu tetap dalam jangkauan jamaah dan tidak jauh melonjak. Kita masih mendalami perincian biaya haji ini,” sambung Menag, seperti dilansir Kemenag.go.id.

Advertisement

Menag mengaku mendapat kepastian tentang kebijakan ini sekitar dua pekan lalu, tepatnya saat berkunjung ke Saudi. Dalam kesempatan itu, Menag bertemu Menteri Haji Arab Saudi untuk membahas dan menandatangani MoU penyelenggaraan ibadah haji 1439H/2018M. Baca juga: Ke Saudi, Menag Bahas MoU Haji 2018

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Haji 2018 Kemenag
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif