Soloraya
Rabu, 3 Januari 2018 - 05:35 WIB

PERTAMBANGAN BOYOLALI : Ditolak di Babadan, Penambang Galian C Berizin Resmi Ini Juga Diprotes Warga Tawengan

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Salah satu warga Desa Babadan, Sambi, (memegang mikrofon) memberikan usul soal tambang pengolahan batu yang menuai polemik, Selasa (31/10/2017). (Aries Susanto/JIBI/Solopos)

Warga Desa Tawengan, Sambi, Boyolali, menolak aktivitas depo pengolah batu di wilayah mereka.

Solopos.com, BOYOLALI — Warga Desa Tawengan, Kecamatan Sambi, Boyolali, menolak keberadaan depo pemecah batu yang kini sudah memasuki tahap pembangunan di desa tersebut. Warga bahkan mengancam menggelar aksi demonstrasi guna menuntut penutupan depo pengolahan tambang galian C itu.

Advertisement

Informasi yang dihimpun Solopos.com, depo pengolahan batu tersebut adalah milik PT Mineral Indo. Bos PT tersebut, Ary Supriyanto, merupakan warga Solo. Sebelum membangun depo di Desa Tawengsari, PT Mineral Indo telah beroperasi di Desa Babadan, Sambi, selama tiga tahunan.

Warga Desa Babadan menolak perpanjangan operasional depo tersebut dengan alasan lingkungan. Atas hal itulah, PT Mineral Indo pindah ke Desa Tawengan untuk melanjutkan usahanya. Namun, baru mendirikan tembok dan mendatangkan alat berat, penolakan warga sudah nyaring terdengar. (Baca: Warga Babadan Usir Penambang Galian C Meski Berstatus Resmi)

Advertisement

Warga Desa Babadan menolak perpanjangan operasional depo tersebut dengan alasan lingkungan. Atas hal itulah, PT Mineral Indo pindah ke Desa Tawengan untuk melanjutkan usahanya. Namun, baru mendirikan tembok dan mendatangkan alat berat, penolakan warga sudah nyaring terdengar. (Baca: Warga Babadan Usir Penambang Galian C Meski Berstatus Resmi)

Salah satu koordinator warga Tawengan, Gideon Paskha Wardhana, mengaku telah melayangkan surat penolakan pendirian depo tambang galian C kepada jajaran Muspika Sambi dan Sekda Boyolali, Selasa (2/1/2018). Dalam surat itu, warga meminta Pemkab menghentikan pembangunan depo pengolahan tambang galian C di Dukuh.

Alasan mereka, selain menimbulkan polusi udara dan suara, keberadaan depo tersebut juga mengancam sejumlah mata air dan berpotensi merusak lingkungan. “Warga sudah menolak tegas. Dari warga di sekitar depo, hanya warga Dukuh Perengrejo yang setuju. Namun, warga dukuh lainnya sepakat menolak,” ujarnya kepada Solopos.com, Selasa.

Advertisement

“Kami berjanji tak akan demo dan tak bertindak anarkistis. Kami serahkan kepada Pemkab. Sepekan dua pekan ini, kami menanti jawaban dari Pak Bupati,” tegasnya.

 

Camat Sambi, Hari Harianto, mengatakan PT Mineral Indo memang belum mengurus izin upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL). Ia mendorong pengusaha agar lekas mengurus izin tersebut sebelum melanjutkan usahanya.

Advertisement

“Urus perizinannya dulu. Yakinkan kepada warga bahwa eksplorasi itu bisa ditekan dampak negatifnya,” jelasnya.

Sementara itu, Ary Supriyanto mengaku sudah berulang kali menyosialisasikan izin lingkungan pertambangan kepada warga sekitar. Namun, warga kukuh menolak dan hanya sebagian kecil warga yang bisa menerima. Padahal, dia menegaskan izin pendirian depo sebenarnya tak perlu lagi dilakukannya lantaran ia sudah mengantongi izin penambangan dan eksplorasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

“Tapi, warga tetap menolak. Kami bingung, kenapa kami yang resmi malah ditolak. Sementara penambangan ilegal banyak dibiarkan. Orang beternak ayam dalam jumlah besar yang mengganggu warga kok juga dibiarkan,” keluhnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif