Kecelakaan yang melibatkan kereta odong-odong dan mobil travel di Demak memicu polisi kemudian memberikan peringatan.
Semarangpos.com, DEMAK – Aparat Satlantas Polres Demak melarang warga Kabupaten Demak, Jawa Tengah (Jateng) untuk mengoperasikan kereta odong-odong sebagai kendaraan pengangkut orang. Hal itu menyusul kisah tragis yang membuat delapan orang terluka akibat kecelakaan antara kereta odong-odong dan mobil travel di Kabupaten Demak, Senin (1/1/2018).
Sejatinya, polisi selama ini senantiasa menolak penerbitan surat kelengkapan aneka kendaraan bermotor yang dimodifikasi sehingga menjadi berbentuk layaknya kereta. Karena keselamatannya tak teruji sehingga tak bisa dilengkapi surat-surat kelengkapan, maka kendaraan yang lazim disebut odong-odong itu dilarang melintas di jalan umum, terlebih lagi memuat penumpang.
Satlantas Polres Demak menegaskan larangan tersebut melalui akun Instagramnya, @satlantas_polresdemak, Selasa (2/1/2018). “Diimbau kepada masyarakat Demak mengenai larangan mengoperasionalkan kereta kerinci di jalan raya,” tulis pengelola akun Instagram tersebut.
[Baca juga Tabrakan Travel Vs. Odong-Odong Picu Aksi Sosial]
Bukan hanya larangan mengenai operasional kereta odong-odong, polisi juga melarang warga Demak menaikinya lantaran dianggap tak aman dapat memicu kisah tragis yang menelan delapan korban luka itu. “Setop menaiki [kereta odong-odong] karena tidak aman untuk penumpang. Jangan biarkan anak-anak kita jadi korban berikutnya,” tulis pengelola akun Instagram milik Satalantas Polres Demak.
Dikabarkan Semarangpos.com sebelumnya, kecelakaan yang melibatkan sepeda motor hasil modifikasi menjadi semacam kereta yang lazim dijuluki odong-odong dan mobil travel itu terjadi di Jl. Sultan Hadi Wijaya, Desa Mangunjiwan, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak, Jateng, Senin (1/1/2018) siang. Akibatnya, delapan orang mengalami luka-luka dan harus dilarikan ke rumah sakit. (Ginanjar Saputra/JIBI/Semarangpos.com)
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya