Soloraya
Rabu, 3 Januari 2018 - 19:35 WIB

ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN SOLO : Terlambat Urus KTP dan Adminduk Lainnya Kini Tak akan Didenda

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga mengurus administrasi kependudukan di Kantor Dispendukcapil Kota Solo, di kompleks Balai Kota Solo, Kamis (16/11/2017). (M. Ferri Setiawan/JIBI/Solopos)

Pemkot Solo menghapus denda bagi warga yang terlambat mengurus administrasi kependudukan.

Solopos.com, SOLO — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo tidak akan memberlakukan denda bagi warga yang terlambat mengurus administrasi kependudukan dan catatan sipil mulai tahun ini. Selain merupakan amanat UU No. 24/2013 juga sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan.

Advertisement

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Solo Suwarto menerangkan denda keterlambatan pengurusan administrasi kependudukan (adminduk) dan catatan sipil diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2011. Merujuk Perwali tersebut, ada 26 jenis adminduk dan catatan sipil dengan variasi denda keterlambatan mulai Rp15.000 hingga Rp1 juta.

“Tapi mulai tahun ini Pemkot menghapus denda keterlambatan pengurusan adminduk,” kata Suwarto ketika dijumpai wartawan di ruang kerjanya. (Baca: Status Kependudukan 4.000 Warga Solo Dinonaktifkan)

Advertisement

“Tapi mulai tahun ini Pemkot menghapus denda keterlambatan pengurusan adminduk,” kata Suwarto ketika dijumpai wartawan di ruang kerjanya. (Baca: Status Kependudukan 4.000 Warga Solo Dinonaktifkan)

Suwarto mengatakan penghapusan denda keterlambatan pengurusan administrasi kependudukan kini tinggal menunggu Perwali baru. Menurut dia, penghapusan denda keterlambatan pengurusan adminduk merupakan kebijakan yang pro rakyat.

Dalam hal ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengurus administrasi kependudukannya. Suwarta mengatakan selama ini banyak kasus warga enggan mengurus administrasi kependudukan karena takut kena denda keterlambatan.

Advertisement

Kondisi ini berdampak pada cakupan pelayanan pengurusan administrasi kependudukan dan catatan sipil bagi Pemkot Solo. Di mana secara statistik tingkat kesadaran warga dalam pengurusan administrasi kependudukan masih rendah. (Baca:  Tahun 2018, Besuk Kiamat Hadir di 51 Kelurahan)

Padahal beragam upaya terus dilakukan Pemkot untuk meningkatkan kesadaran warga mengurus administrasi kependudukan, mulai layanan jemput bola dengan memakai mobil keliling, layanan Bela Sungkawa Antar Akta Kematian (Besuk kiamat) dan layanan Sweet Seventeen e-KTP ku Datang.

“Jadi penghapusan denda ini juga diharapkan agar kesadaran warga mengurus administrasi kependudukan meningkat atau bisa ditekan 1%,” katanya.

Advertisement

Namun demikian, Suwarto mengakui penghapusan denda keterlambatan pengurusan administrasi kependudukan berdampak pada pemasukan pendapatan lain-lain bagi Pemkot. Rata-rata pendapatan dari denda keterlambatan tersebut mencapai Rp30 juta per bulan atau Rp360 juta per tahun.

“Tidak masalah dengan hilangnya pendapatan itu. Karena denda keterlambatan pengurusan adminduk tidak masuk target pendapatan asli daerah [PAD], tapi sebatas pendapatan lain-lain yang sah,” katanya.

Warga Semanggi Bayu Ardi mengapresiasi kebijakan Pemkot menghapus denda keterlambatan pengurusan adminduk. Dengan kondisi ini, masyarakat akan semakin sadar mengurus administrasi kependudukan mereka.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif