Soloraya
Selasa, 2 Januari 2018 - 11:35 WIB

Polisi Sita 32 Batang Kayu Jati Hasil Pembalakan Liar di Sragen

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Batang-batang kayu jati yang diduga sebagai hasil pembalakan liar diturunkan dari truk ke Mapolsek Jenar, Sragen, Sabtu (30/12/2017) siang. (Istimewa/Dokumentasi Polsek Jenar)

Aparat Polsek Jenar mengungkap kasus pembalakan liar.

Solopos.com, SRAGEN — Jajaran Polsek Jenar, Sragen, mengungkap kasus illegal logging dengan barang bukti (BB) sebanyak 32 batang kayu jati, Sabtu (30/12/2017).

Advertisement

Informasi yang diperoleh dari Polres Sragen, pengungkapan kasus tersebut bermula dari patroli rutin petugas keamanan Perhutani BKPH Tangen KPH Surakarta/KRPH Blontah sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu petugas mendapat informasi keberadaan truk di Bago, Ngepringan, Jenar, yang akan mengangkut hasil hutan.

Petugas lantas menghubungi Mapolsek Jenar agar memberikan backup terhadap upaya pengamanan truk. Setelah mendapat bantuan dari tim Polsek Jenar, petugas patroli lantas mencegat truk di jalan Bago-Sedang, Ngepringan. Pukul 09.30 WIB sebuah truk berpelat nomor AD 1466 MA melintas mengangkut batang-batang kayu.

Setelah dihentikan, petugas gabungan langsung memeriksa isi muatan truk. Dari pemeriksaan tersebut diketahui truk mengangkut 32 batang kayu jati yang tidak disertai Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKHH). Rencananya kayu-kayu itu akan digergaji di Ngrejeng, Desa Cemeng, Kecamatan Sambungmacan.

Advertisement

Mengetahui hal itu petugas gabungan lantas mengamankan barang bukti kayu, dan dua terlapor yang mengendarai truk Toyota DYNA Long 400 WU 34 jenis MBRG/L, ke Mapolsek Jenar. Dua terlapor bernama Suroto, 47, warga Karang RT 005/RW 002 Denanyar, Tangen, dan Seno, 70, warga Keyongan RT 002, Sigit, Tangen.

Mereka dijerat tindak pidana ilegal logging karena mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan, tanpa disertai SKHH, dan menjual, membeli, atau memiliki hasil hutan dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut tidak sah, dari hutan yang dikuasai oleh PT Perhutani BKPH Tangen KPH Surakarta/KRPH Blontah.

Kapolres Sragen, AKBP Arif Budiman, melalui Kapolsek Jenar, AKP Handoyo, saat dihubungi melalui telepon seluler (ponsel) mengonfirmasi kejadian tersebut. Menurut dia kasus tersebut sedang dalam pendalaman petugas. “Iya, barang bukti kami sita, dan dua tersangka kami tahan sehari setelahnya,” tutur dia.

Advertisement

Dia menyatakan kasus itu sedang dalam pengembangan polisi. Sedangkan sejumlah saksi yang telah dimintai keterangan polisi yaitu Sukardi, 60, dan Paryoto, 40, karyawan Perhutani BKPH Tangen KPH Surakarta. Mereka yang melakukan patroli dan pencegatan truk bersama petugas polsek. “Mereka yang mengajak kami mencegat truk bermuatan kayu-kayu itu,” ujar dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif