News
Selasa, 2 Januari 2018 - 14:44 WIB

LAPORAN KHUSUS : Jalan Berliku Kota Magelang dalam Memenuhi Hak Anak dan Melindungi dari Kejahatan

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Anak-anak Kota Magelang mengikuti lomba membuat poster yang digelar Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, di Gedung Wanita Kota Magelang, Jumat (29/12/2017). (Nina Atmasari/JIBI/Harian Jogja)

Kota Magelang telah dicanangkan sebagai Kota Layak Anak.

Harianjogja.com, MAGELANG– Kota Magelang telah dicanangkan sebagai Kota Layak Anak. Ini bukan sekadar pencapaian. Ada upaya yang tidak mudah dalam meraihnya termasuk upaya mempertahankan, dan kemudian meningkatkannya. Berikut laporan khusus wartawan Harian Jogja, Nina Atmasari saat mengikuti Media Trip Kota Layak Anak bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) di Kota Magelang 28-30 Desember 2017.

Advertisement

Kota Magelang adalah kota kecil di bawah Gunung Tidar. Kota yang telah dideklarasikan sebagai Magelang Kota Sejuta Bunga ini memiliki penataan wilayah yang apik dan nyaman. Namun, ada yang lebih penting dari sekadar itu. Kota Magelang ini aman untuk anak-anak. Hal ini karena Kota Magelang telah dicanangkan sebagai Kota Layak Anak.

Berbagai fasilitas untuk memenuhi hak anak, terus dibangun dan dilengkapi. Terbaru, tempat bermain anak di Pasar Rejowinangun, pasar terbesar di kota itu. Sembari berdagang, para pedagang di pasar tersebut bisa menitipkan anaknya di tempat bermain anak.

Advertisement

Berbagai fasilitas untuk memenuhi hak anak, terus dibangun dan dilengkapi. Terbaru, tempat bermain anak di Pasar Rejowinangun, pasar terbesar di kota itu. Sembari berdagang, para pedagang di pasar tersebut bisa menitipkan anaknya di tempat bermain anak.

Tempat serupa juga tampak di Rumah Sakit Paru-Paru Kota Magelang. Di sudut ruang tunggunya, ada ruangan kecil berisi mainan anak. Ruangan tersebut merupakan fasilitas yang disediakan untuk anak sembari mereka menunggu pelayanan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Magelang, Wulandari Wahyuningsih mengungkapkan pihaknya terus berupaya meningkatkan fasilitas dan peran serta berbagai pihak untuk mendukung pemenuhan hak anak.

Advertisement

Upaya yang dilakukan adalah menutup celah yang memungkinkan untuk terjadinya kekerasan terhadap anak. Salah satu hal yang menguntungkan adalah Kota Magelang merupakan daerah yang terang, tidak ada wilayah sepi. “Semua wilayah ramai, apalagi Kota Magelang ada pusat militer, jadi aman,” katanya.

Di tingkat wilayah, saat ini 192 RW telah dicanangkan ramah anak. Tahun ini, DPPPA menargetkan 1.018 RT menuju ramah anak. Nantinya, tingkatan diperkecil menuju keluarga ramah anak. Salah satu cara jitu yang dilakukan adalah sosialisasi ancaman denda Rp3 juta untuk satu tindakan kekerasan terhadap anak.

“Jadi kalau mukul anak atau KDRT bisa kena denda Rp3 juta, itu lebih efektif daripada menyosialisasikan ancaman pasal-pasal,” jelasnya.

Advertisement

DPPPA juga terus meminta dukungan dari berbagai pihak. Bukan hanya instansi pemerintahan, pihak swasta juga diajak untuk peduli terhadap hak anak. Bahkan, kaum pria juga diajak untuk turut berpartisipasi, yakni penganugerahan Bapak KLA kepada para pimpinan SKPD, seperti Kepala Polresta dan Komandan Kodim. “Jadi kami ajak pemimpinnya, nanti anak buah pasti akan mengikutinya,” terang Wulandari.

Berbagai upaya yang dilakukan ini terbukti menurunkan angka kekerasan terhadap anak. Data di DPPPA Kota Magelang, angka kekerasan anak di Kota Magelang tahun 2017 sebanyak 6 kasus. Jumlah itu terus menurun sejak tahun 2012 yang tercatat sebanyak 67 kasus dan tahun 2016 sebanyak 11-12 kasus.

“Tahun ini hanya enam, itu pun tidak signifikan, dalam arti tidak kasus berat, misalnya ada laporan tapi ketika divisum tidak terbukti, lalu bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan,” tutur Wulandari.

Advertisement

Meski demikian, hingga saat ini, Pemerintah Kota Magelang masih menghadapi sejumlah kendala untuk mendukung peningkatan pemenuhan hak anak dan mengurangi angka kekerasan terhadap anak. Salah satu kendalanya adalah fenomena anak punk.

Wulandari mengatakan anak punk merupakan remaja pendatang dari daerah lain yang biasanya bergerombol di pinggir jalan. Mereka memiliki ikatan yang sangat solid. Anggota yang masuk akan diterima akan diajak mengikuti kegiatan mereka bahkan bisa menghasilkan uang. Mereka bisa didrop dan berpindah-pindah ke berbagai daerah sehingga sulit dikendalikan oleh DPPPA.

Mereka menjadi ancaman bagi anak-anak di Kota Magelang karena bisa memberi pengaruh buruk. Selama ini, penindakan terus dilakukan dengan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk merazia tempat-tempat umum. Menurut Wulandari, perlu ada kepedulian dari masyarakat terhadap ancaman masalah anak seperti ini guna terus menekan angka kekerasan terhadap anak.

Pada kesempatan yang sama, Deputi Menteri Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian PPPA, Lenny N. Rosalin mengungkapkan Kota Magelang merupakan salah satu dari enam Kota Ayak Anak kategori Nindya. Lima daerah lainnya yakni Kota Denpasar, Kota Padang, Kab Bogor, Kota Depok dan Kab Gianyar.

Kota Magelang dipilih karena memiliki program yang signifikan dan unik memenuhi 24 indikator Kota Layak Anak, di antaranya ada Bapak KLA, Perda, database, serta gugus tugas untuk rencana aksi daerah. Meski dimikian, masih ada beberapa hal perlu dibenahi salah satunya masih ada 8% anak belum memiliki akte kelahiran.

“Akte kelahiran ini hak yang paling penting untuk anak karena berhubungan dengan fasilitas untuk anak ke depan seperti pendidikan dan pelayanan publik,” katanya.

Anggota Komisi 8 DPR RI yang membidangi masalah terkait, Choirul Muna berharap Kota Magelang meningkatkan predikat KLA dari Nindya menjadi Utama. “Fasilitas umum di Kota Magelang terus dirangkul untuk mendukung perlindungan anak. Dari upaya ini kami berharap predikat KLA bisa meningkat,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif