Soloraya
Selasa, 2 Januari 2018 - 18:15 WIB

KORUPSI KLATEN : Dua Pejabat Disdik Berstatus Tersangka Korupsi Masih Aktif Berdinas

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa PNS Pemkab Klaten di Mapolres Klaten, Selasa (17/1/2017). (Ponco Suseno/JIBI/Solopos)

Dua pejabat Disdik Klaten yang menjadi tersangka kasus korupsi masih aktif berdinas.

Solopos.com, KLATEN — Dua pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Klaten yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 13 Juli 2017 lalu hingga kini masih aktif berdinas.

Advertisement

Keduanya yakni Kepala Bidang Sekolah Dasar Disdik Bambang Teguh Satya dan Sekretaris Disdik Sudirno. “Saya masih aktif sampai sekarang karena urusan memajukan pendidikan anak bangsa harus terus berjalan,” kata Bambang, saat ditemui wartawan di sela-sela pisah sambut Plt. Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Disdagkop) Klaten, Sunardi, yang kini menjabat Kepala Disdik Klaten di Kantor Disdagkop UKM, Selasa (2/1/2018).

Bambang enggan berkomentar soal perkembangan kasus hukum yang menyeret namanya. “Maaf, saya tidak mengerti,” kata dia seraya bergegas menuju mobilnya. (Baca: 2 Pejabat Disdik Klaten Jadi Tersangka)

Bambang diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Kepala Seksi SMP Disdik Klaten, Suramlan, soal promosi dan mutasi kepala SMP di Klaten. Suramlan saat ini tengah menjalani hukuman penjara atas kasus suap jabatan tersebut seperti halnya mantan Bupati Klaten Sri Hartini.

Advertisement

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang memvonis Hartini dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp900 juta subsider 10 bulan penjara pada 20 September 2017. Sedangkan Suramlan divonis 1 tahun 8 bulan penjara pada 29 Mei 2017.

Selain Bambang, KPK juga menetapkan Sudirno sebagai tersangka dari hasil pengembangan pascaoperasi tangkap tangan (OTT) Hartini. Sudirno diduga menerima hadiah atau janji dalam proyek pengadaan buku dan rehabilitasi fisik di Disdik Klaten pada 2016. (Baca: Jadi Tersangka Korupsi, Pengajuan Pensiun Dini 2 Pejabat Disdik Ditolak)

Sudirno hingga kini masih aktif menjabat Sekretaris Disdik Klaten. Saat wartawan mendatangi Kantor Disdik Klaten, sejumlah pegawai menyatakan Sudirno masih rutin ke kantor.

Advertisement

“Pak Sudirno tadi pagi juga ikut apel. Saya cek barusan ke ruangan beliau enggak ada. Saya juga enggak tahu ke mana beliau pergi,” kata Markam, anggota staf di Disdik Klaten, Selasa.

Kepala Disdik Klaten, Sunardi, enggan berkomentar soal dua pejabat di lingkungannya yang tersangkut kasus hukum. Ia berjanji mengevaluasi secara menyeluruh tentang banyaknya temuan pelanggaran dari KPK pasca-OTT Sri Hartini.

“Yang jelas, kami akan bekerja sesuai aturan. Apa yang saat ini disandang jangan sampai memengaruhi kinerja. Kalau soal proses hukum, kami menyerahkan kepada aparat penegak hukum. Apa pun kedudukannya harus bersatu padu,” kata dia.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, belum bisa dihubungi soal perkembangan kasus yang menjerat Bambang dan Sudirno. Panggilan telepon Solopos.com ke nomor ponsel Febri tak terhubung. Pesan Whatsapp pun tak direspons.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif