Jogja
Selasa, 2 Januari 2018 - 17:20 WIB

Kasus e-KTP Akan Memanas 2018

Redaksi Solopos.com  /  Kusnul Istiqomah  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mahfud MD ketika berada di Kompleks Kepatihan, Selasa (2/1/2018). (Harian Jogja/I Ketut Sawitra Mustika)

Nama-nama lain yang pernah disebut menerima uang, akan turut terseret

Harianjogja.com, JOGJA-Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD memprediksi pada tahun 2018 ini, kasus korupsi? e-KTP akan semakin memanas.

Advertisement

Sebab, dengan dijadikannya Mantan Ketua Umum Golkar Setya Novanto sebagai terdakwa, nama-nama lain yang pernah disebut menerima uang, akan turut terseret.

Pria yang juga menjabat Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) mengungkapkan, perkara ada beberapa nama yang hilang dalam dakwaan Jaksa KPK terhadap Novanto, Mahfud tidak mempermasalahkan hal tersebut. “Berprasangka saja yang baik, bahwa itu sebagai strategi,” ujar dia di Kompleks Kepatihan, Selasa (2/1/2018).

Seperti diketahui, beberapa politisi seperti Yasona Laoly, Ganjar Pranowo, dan Olly Dondokambey raib dalam dakwaan mantan ketua DPR itu. Ia menilai orang-orang yang tidak disebutkan dalam dakwaan Novanto, masih bisa disebutkan dalam dakwaan lain.

Advertisement

“Kasusnya tersendiri dan bisa dipisahkan dengan Novanto. Nantinya kasus per orang, kalau bukti cukup bisa diangkat,” tegasnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif