Jogja
Selasa, 2 Januari 2018 - 12:16 WIB

Kalau Polisi Mau, Kasus Novel Bisa Segera Terbongkar

Redaksi Solopos.com  /  Kusnul Istiqomah  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mahfud MD ketika berada di Kompleks Kepatihan, Selasa (2/1/2018). (Harian Jogja/I Ketut Sawitra Mustika)

“Masa kasus Novel tidak bisa?”

Harianjogja.com, JOGJA-Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menilai kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan akan tetap menjadi isu hangat dalam penegakan hukum di tahun 2018. Sebabnya, kejadian tersebut sering dikaitkan dengan tugas pemberantasan korupsi.

Advertisement

Semakin berlarut-larutnya penanganan hukum kasus Novel dianggap tidak perlu, karena polisi disebut punya kapasitas yang cukup. Hal yang dibutuhkan hanya komitmen dan niat baik.

“Artinya Novel itu nampaknya dianiaya oleh koruptor dengan menggunakan tangan tersembunyi. Dan itu masih akan mencuat kalau tidak diselesaikan. Dilihat dari sudut teknis keamanan, dalam hal ini oleh kepolisian, sebenarnya kan mudah mengusut kasus Novel,” ucap Mahfud di Kompleks Kepatihan, Selasa (2/1/2018).

Seperti diketahui, penyerangan terhadap Novel terjadi pada Selasa pagi, 11 April 2017. Novel disiram air keras setelah selesai melaksanakan salat Subuh di Masjid Al-Ikhsan, yang berada tak jauh dari rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Advertisement

Hingga saat ini, Kepolisian Daerah Metro Jaya belum dapat mengungkap kasus tersebut. Kepolisian mengaku kesulitan mengindentifikasi pelaku yang membuat mata Novel terluka. Alasan yang dikemukakan? kepolisian adalah tidak adanya saksi yang melihat secara langsung pelaku yang menyiramkan air keras.

Kepolisian jika memang punya keinginan, lanjut Mahfud, sebenarnya bisa membongkar kasus itu dengan mudah. Pasalnya, selama ini aparat negara itu sudah mampu menangani berbagai kasus dengan cepat.

“Orang lari dari penjara, dalam waktu 24 jam uda ketangkap, meskipun nyamar pakai baju perempuan. Bayi diculik di Semarang, penculiknya ketahuan. Mutilasi bisa diketahui indentitas pelakunya. [Kasus] Dimas Kanjeng saja bisa, walaupun sudah lama dan rumit. Masa kasus Novel tidak bisa?” imbuh Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Advertisement

Ia juga menilai, tim gabungan pencari fakta (TGPF) memang perlu dibentuk, supaya akuntabilitas pejabat dan lembaga negara bisa lebih dipertanggungjawabkan. “Kalau saya mungkin lebih baik kalau dibentuk, tapi usul itu [pembentukan TGPF] selalu mental,” tutupnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif