Soloraya
Minggu, 31 Desember 2017 - 15:35 WIB

Polres Sukoharjo Razia Tempat Hiburan Jelang Tahun Baru 2018, Ini Hasilnya

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Anggota Polres Sukoharjo memeriksa peralatan tes urine dari pengunjung tempat hiburan di salah satu karaoke Solo Baru, Grogol, Sukoharjo, Sabtu (30/12/2017) malam. (Istimewa/Humas Polres Sukoharjo)

Aparat Polres Sukoharjo mengadakan razia tempat hiburan di kawasan Solo Baru menjelang Tahun Baru.

Solopos.com, SUKOHARJO — Tim gabungan di bawah koordinasi Satuan Reserse Narkotika Polres Sukoharjo, Sabtu (30/12/2017) malam, menggelar razia tempat hiburan. Sembilan tempat hiburan menjadi sasaran razia penyakit masyarakat tersebut.

Advertisement

Tidak ditemukan pengguna narkotika di sembilan tempat hiburan di Solo Baru, Kecamatan Grogol, yang didatangi. “Malam ini tim resmob narkotika melaksanakan operasi cipta kondisi menjelang Tahun Baru di tempat hiburan Soba [Solo Baru]. Sembilan lokasi dadakan razia malam ini. Solo Baru menjadi titik prioritas razia karena lokasi tempat hiburan paling banyak di Sukoharjo,” kata Kasat Narkoba Polres Sukoharjo, AKP A.A. Gede Oka mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Iwan Saktiadi, Sabtu.

Dia menjelaskan sasaran razia itu adalah pengunjung, keberadaan miras, narkoba, dan pelanggaran lain. Hasil kegiatan tidak ditemukan pengunjung yang mengonsumsi narkotika atau miras.

“Alhamdulillah hasil razia nihil. Pengunjung yang dites urine hasilnya negatif. Miras juga negatif, masing-masing tempat hiburan menyediakan minuman terbatas.”

Advertisement

Pada bagian lain, Gede Oka berkoordinasi dengan Pemkab Sukoharjo apabila menemukan tempat hiburan yang belum berizin. “Soal perizinan [tempat hiburan] akan dikoordinasi dengan pemkab layak tidaknya tempat hiburan diteruskan. Namun malam ini belum ditemukan.”

Selama 2017, Satnarkoba Polres Sukoharjo menahan 53 tersangka kasus narkotika dan memusnahkan 10.300 liter ciu. Ke-53 tersangka terbagi dalam 53 kasus yang dilaporkan masyarakat. Selain kasus narkotika, Satnarkoba juga menyidik 25 tersangka pengguna minuman keras (miras).

Pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sukoharjo, Dalono Abdil Rosid, meminta penegak hukum tegas menindak penyimpangan izin pembuatan alkohol. Dia juga berharap penyuluhan terhadap generasi muda ditingkatkan ke desa-desa.

Advertisement

“Polisi hendaknya menyadarkan kepada masyarakat hingga tingkat desa. Baik melalui penyuluhan hukum ataupun sosialisasi aturan agar generasi muda tahu tentang jenis minuman keras dan jenis narkoba.”

Menurutnya, tanggung jawab pemuka agama juga dibutuhkan agar generasi muda tidak terjerumus ke miras dan narkoba. “Semoga masyarakat Sukoharjo terbebas miras.”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif