News
Sabtu, 30 Desember 2017 - 20:20 WIB

Penegakan Hukum Harus Tanpa Pandang Bulu

Redaksi Solopos.com  /  Kusnul Istiqomah  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas (tengah) saat menyampaikan materi hukum dalam serasehan di FH UII, Jumat (29/12/2017).

Penegakan hukum terhadap pelaku korupsi yang melibatkan korporasi dalam bentuk BUMN perlu penegasan

Harianjogja.com, JOGJA-Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) menggelar serasehan hukum refleksi akhir rahun 2017 di Kampus FH UII, Jalan Tamansiswa, Jogja, Jumat (29/12/2017). Akademisi dan praktisi hukum memberikan catatan sekaligus rekomendasi terkait penanganan hukum, seperti penegakan tanpa pandang bulu.

Advertisement

Dekan FH UII Aunur Rohim Faqih menjelaskan, pihaknya membuat catatan terkait hukum yang terjadi sepanjang 2017. Menurutnya, penegakan hukum terhadap pelaku korupsi yang melibatkan korporasi dalam bentuk BUMN perlu penegasan dan penyatuan pemahaman di kalangan penegak hukum terkait konsep kekayaan negara, sehingga dapat terwujud kepastian hukum berkeadilan.

Aunur juga menilai, penataan daerah belum sepenuhnya tuntas, mulai persoalan regulasi hingga dasar kebijakan otonomi yang berputar 180%. Dari 20 peraturan pemerintah yang harus ada, baru sebagian kecil saja yang terpenuhi. Partisipasi masyarakat diakui dalam pembangunan daerah melalui PP No.45/2017. Namun, pengaturan mengenai bagaimana mengeksekusi usulan masyarakat yang berpartisipasi dalam penyusunan Perda dan kebijakan daerah sertua konsekuensi bagi Pemda yang tidak mengakomodasi masukan dari masyarakat, justru tidak diatur dalam PP tersebut.

“Sengketa antar dan intra lembaga negara masih menjadi catatan penting di 2017, seperti hak angket KPK yang digagasa DPR dan makin tidak menunjukkan kejelasan,” terangnya, Jumat (29/12/2017) siang.

Advertisement

Oleh karena itu, FH UII memberikan rekomendasi dan imbauan beberapa hal, antara lain, penegakan hukum harus dibersihkan dari pengaruh politik tanpa pandang bulu. Aunur menegaskan, jangan ragu untuk menjerat kasus yang melibatkan korporasi yang memperoleh keuntungan dari tindak pidana, sebagai subjek hukum yang bertanggung jawab. “Kami siap mendukung tegaknya hukum dan berkeadilan,” imbuhnya.

Aunur menambahkan, rekomendasi kepada pejabat penyelenggara negara, agar berfikir, bersikap dan mengambil keputusan sebagai negarawan dengan menjadikan rakyat dan kepentingan bangsa di atas segala kepentingan pribadi dan golongan. Serta menjaga kedaulatan rakyat yang hakiki dengan menempatkan kepentingan rakyat.

“Untuk masyarakat, mari menjadi bagian dari warga negara yang baik, tetapi tetap kritis, sampaikan saran kritik secara santun dan konstitusional dalam rangka membangun bersama agar negara makmur dan sejahtera,” jelasnya.

Advertisement

Busyro Muqoddas dalam kesempatan itu turut memberikan rekomendasi secara catatan akhir tahun, antara lain perlunya gerakan kembali ke pembukaan UUD 1945 dengan jujur dan visioner kerakyatan. Selain itu, ia mendorong adanya gerakan politik rakyat untuk menyetop praktik politik leviathan atau monster kekuasaan yang dilakukan sekelompok elit kecil.

“Selain itu perlunya penghapusan kewenangan DPR dalam seleksi hakum MK, MA, Komisioner KPK dan Komisi Yudisial serta mendesak MA merubah hakim tunggal praperadilan menjadi majelis hakim,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif