Soloraya
Sabtu, 30 Desember 2017 - 13:00 WIB

Pembebasan Napi Jateng bakal Pakai Aplikasi Bukan Berdasar Usulan

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ratusan pegawai Kemenkumham wilayah Jateng berfoto bersama seusai menggelar apel siaga di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sragen, Jumat (29/12/2017). (Tri Rahayu/JIBI/Solopos)

Kemenkumham Jateng ke depan menerapkan pembebasan napi berbasis teknologi informasi, bukan lagi usulan.

Solopos.com, SRAGEN — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah (Jateng) Ibnu Chuldun memerintahkan kepada semua kepala rutan dan kepala lembaga pemasyarakatan (LP/Lapas) di Jawa Tengah untuk menerapkan pembebasan narapidana (napi) berbasis teknologi informasi mulai 2018.

Advertisement

Instruksi itu disampaikan Ibnu dalam apel siaga di LP Kelas IIA Sragen, Jumat (29/12/2017) sore. Ibnu menginginkan mulai Januari 2018 tidak ada pembebasan napi secara murni tetapi pembebasan napi harus melalui pembebasan bersyarat atau cuti bersyarat.

Untuk mewujudkan target tersebut, Ibnu akan menggandeng Universitas Diponegoro (Undip) dan Universitas Dian Nuswantoro (Udinus) untuk membuat aplikasi teknologi informatika terkait pembebasan napi.

“Pakai sistem, yakni sistem database kemasyarakatan mulai dari tingkat rutan hingga ke pusat. Dengan sistem itu setiap napi setelah divonis pengadilan dan sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap langsung diinput ke sistem dan langsung diketahui masa pidananya,” ujar Ibnu saat ditemui wartawan seusai apel siaga.

Advertisement

Dia mencontohkan napi A sudah divonis 10 tahun hukuman pidana umum. Setelah datanya diinput ke sistem, kata dia, maka napi A ini sudah mengetahui kapan bebasnya.

Dia mengatakan masa pidana 10 tahun itu dikurangi dengan remisi-remisi kemudian dihitung sepertiganya maka napi A itu hanya menjalani pidananya selama enam tahun dengan catatan berkelakukan baik.

“Kalau napi melanggar dan menggunakan narkoba ya hukumannya malah ditambah,” ujarnya.

Advertisement

Dia menyatakan selama ini pembebasan dilakukan dengan sistem usulan. Ke depan dengan sistem teknologi informatika, harap dia, menjamin tidak ada pungutan liar karena sudah transparan dan tidak ada kasus “anak hilang” di rutan atau Lapas.

Dia berencana membikin memorandum of understanding (MoU) dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jateng. Dia berharap lewat kerja sama itu ada pembinaan dan penyuluhan bagi napi sekaligus petugas pembinaan dan penyuluhan agama itu bisa menjadi orang tua asuh sehingga tidak ada napi yang tidak punya keluarga.

Advertisement
Kata Kunci : Kemenkumham LP Sragen
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif