Soloraya
Jumat, 29 Desember 2017 - 20:35 WIB

Warga Kadipiro Terdampak KA Bandara Solo Diberi Tenggat 9 Januari 2018 untuk Tentukan Sikap

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Proses pembayaran uang ganti rugi lahan warga terdampak proyek KA bandara di Pendapa Kantor Kelurahan Kadipiro, Solo, Jumat (29/12/2017) siang. (Irawan Sapto Adhi/JIBI/Solopos)

BPN Solo memberi tenggat  waktu bagi warga Kadipiro terdampak KA bandara untuk menyampaikan persetujuan nilai ganti rugi lahan.

Solopos.com, SOLO — Badan Pertanahan Nasional (BPN) Solo mencatat sudah ada 58 warga Kelurahan Kadipiro, Banjarsari, Solo, yang telah setuju dengan tawaran nilai ganti rugi tanah terdampak proyek Pembangunan Jalur Kereta Api (KA) Akses Bandara Adi Soemarmo sehingga mereka berhak menerima pembayaran uang ganti pada Jumat (29/12/2017).

Advertisement

Kepala BPN Solo, Sunu Duto Widjomarmo, mengatakan hingga Jumat siang, tinggal 27 warga terdampak yang belum mengumpulkan berkas persetujuan tawaran nilai ganti rugi. Sunu yang juga Ketua Pelaksana Panitia Pengadaan Tanah untuk Proyek Pembangunan Jalur KA Akses Bandara menegaskan warga yang belum setuju dengan tawaran ganti rugi tersebut diberi batas waktu hingga 9 Januari 2018 untuk memikirkan kembali sikap mereka. (Baca: Sempat Setuju, Warga Kadipiro Terdampak KA Bandara Solo Tolak Ganti Rugi Gara-Gara Ini)

Dia berharap warga kooperatif dengan menerima tawaran nilai ganti rugi tersebut. “Ada 58 warga yang hari ini diundang menerima pembayaran uang ganti rugi. Sisanya 27 warga. Artinya, mereka itu adalah warga yang belum memasukan berkas persetujuan atas tawaran nilai ganti rugi. Kami beri kesempatan mereka hingga 9 Januari 2018,” kata Sunu saat ditemui Solopos.com setelah membuka pertemuan Pembarayan Uang Ganti Rugi Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalur KA Akses Bandara Adi Soemarmo di Pendapa Kantor Kelurahan Kadipiro, Jumat.

Sunu tidak menjelaskan secara detail konsekuensinya jika sampai batas waktu yang ditentukan ke-27 warga itu tak juga memberi kepastian persetujuan. Dia hanya menyampaikan harapan semoga warga bisa segera mengumpulkan berkas.

Advertisement

Namun, saat ditanya lebih lanjut, Sunu tidak menampik jika warga melanggar batas waktu itu mereka harus mengurus uang ganti rugi lewat pengadilan. Pelaksana Panitia Pengadaan Tanah terpaksa mengambil kebijakan konsinyasi dengan menitipkan uang di Pengadilan Negeri Solo. (Baca: Belum Setuju, Warga Kadipiro Terdampak KA Bandara Sampaikan Tuntutan Lewat Spanduk)

“Sudah, tidak usah berandai-andai lah ada warga yang melewati batas waktu. Kami berharap pembebasan tanah bisa lancar. Tanggal 9 Januari saya yakin selesai. Harapannya warga bisa mengumpulkan persetujuan lewat panitia. Kalau bicara kemungkinan, ya bicara aturannya saja lah. Kalau aturannya harus lewat begitu [konsinyasi] ya bagaimana lagi?” jelas Sunu.

Sunu menyampaikan Pelaksana Panitia Pengadaan Tanah bakal mengirim surat pemberitahuan lagi kepada warga terdampak yang belum mengumpulkan berkas persetujuan nilai ganti rugi. Pelaksana Panitia Pengadaan Tanah akan memberi tahu warga soal adanya batas waktu pengumpulan berkas persetujuan.

Advertisement

Dia menjelaskan alasan Pelaksana Panitia Pengadaan Tanah memilih 9 Januari sebagai batas waktu pengumpulan berkas karena menyesuaikan aturan perhitungan masa musyawarah yakni 14 hari kerja yang dalam kasus ini dimulai Senin (18/12/2017).

“Saya sudah melaksanakan proses pembebasan tanah secara transparan dan akuntabel. Nanti kami tinggal buat surat pemberitahuan kepada semua warga bahwa pelaksanaan pembayaran ganti rugi diberi batas waktu 14 hari kerja terhitung sejak 18 Desember yang menjadi hari pengumuman perincian tawaran ganti rugi. Warga monggo mengusulkan apa yang menjadi keinginan. Nanti Satker dan Tim Appraisal kan cek lagi,” jelas Sunu.

Berdasarkan pantauan Solopos.com, proses pembayaran uang ganti rugi kepada warga dilakukan dengan transfer rekening bank. Warga difasilitasi membuka rekening bank baru untuk menyimpan uang ganti rugi itu.

Saat menerima uang ganti rugi, setiap warga diminta berfoto dengan memegang kertas berisi keterangan identitas, luas lahan terdampak, dan besaran uang ganti rugi yang diperoleh. Warga terdampak proyek mendapat uang ganti rugi dengan nominal yang berbeda-beda, yakni mulai ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif