Jateng
Jumat, 29 Desember 2017 - 12:50 WIB

Polda Jateng Pecat 50 Anggota

Redaksi Solopos.com  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi upacara pemecatan polisi. (JIBI/Solopos/Dok.)

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) memecat 50 anggotanya sepanjang 2017.

Semarangpos.com, SEMARANG — Sebanyak 50 anggota Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) mengalami pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) selama tahun 2017. Dari 50 personel itu, 24 anggota di antaranya menerima pemecatan dalam Upacara PTDH di halaman Mapolda Jateng, Semarang, Jumat (29/12/2017).

Advertisement

“Hari ini ada 24 anggota yang dipecat. Sebelumnya, ada 26 personel jadi total selama 2017 ada 50 anggota Polri di Jate yang di-PTHD,” ujar Kapolda Jateng, Irjen Pol. Condro Kirono, seusai memimpin Upacara PTDH di Mapolda Jateng.

Condro menyebutkan pemecatan dilakukan Polri terhadap anggota yang berperilaku melanggar kode etik. Dari 50 anggota Polda Jateng yang mendapat pemecatan kebanyakan karena melanggar kode etik berupa desersi atau meninggalkan tugas.

“Selain desersi, ada juga yang di-PTDH karena terlibat kasus narkoba,” beber Condro.

Advertisement

Condro menambahkan pemecatan kepada anggota yang melanggar kode etik menjadi bukti komitmen Polri dalam memperbaiki institusinya.

“Ini juga sebagai introspeksi bagi anggota lainnya agar tidak mengikuti rekan-rekannya yang telah dipecat. Supaya, anggota lain juga terus meningkatkan kinerja untuk meraih simpati masyarakat,” beber Kapolda.

Dalam kesempatan itu, Kapolda juga meminta kepada para anggota yang dipecat untuk tidak putus asa. Condro meminta mereka untuk kembali berkarya di luar kepolisian dan bisa berbuat lebih baik untuk masyarakat.

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif