Soloraya
Jumat, 29 Desember 2017 - 06:35 WIB

PEMERINTAHAN SRAGEN : 551 Jabatan Perangkat Desa Kosong Belum Bisa Diisi karena Menunggu Perbup

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ratusan perangkat desa anggota Praja memadati lobi Gedung DPRD Sragen, Senin (18/12/2017). (Tri Rahayu/JIBI/Solopos)

Pengisian jabatan perdes Sragen yang kosong sebanyak 551 kursi belum bisa dilakukan karena masih menunggu perbup.

Solopos.com, SRAGEN — Sebanyak 551 jabatan perangkat desa (perdes) di Kabupaten Sragen saat ini kosong. Pengisian jabatan-jabatan kosong tersebut akan dilakukan setelah Perbup tentang Perdes sudah diberlakukan.

Advertisement

Saat ini, Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) Setda Sragen masih menggodok draf Perbup tersebut. “Kalau menggunakan SOTK lama [perdes] yang sudah pensiun 551 orang. Sejauh ini kami kehilangan perdes sejumlah itu. Tapi bila SOTK baru sudah diterapkan akan dihitung lagi berapa yang dibutuhkan,” ujar Kabag Pemdes Setda Sragen, Suhariyanto, saat diwawancarai wartawan di Kompleks Setda Sragen, Kamis (28/12/2017).

Mendasarkan perhitungan sementara Bagian Pemdes Setda Sragen, bila menggunakan postur SOTK baru, dari kekosongan 551 jabatan hanya perlu pengisian untuk 358 jabatan. Hal itu karena postur SOTK baru lebih ramping.

Namun, Suharyanto belum bisa memastikan kapan seleksi pengisian perdes akan dilakukan. Dia masih menunggu diundangkannya Perda tentang Perdes yang sudah diparipurnakan beberapa pekan lalu. Setelah Perda disahkan, masih perlu dibuat perbup sebagai tindak lanjutnya. (baca: Ratusan Perdes Sragen Kirim Karangan Bunga ke DPRD dan Bupati, Ada Apa?)

Advertisement

“Yang pasti [seleksi] setelah dilaksanakan penataan, perbup jadi, pengisian perdes segera dilakukan. Mendasarkan ketentuan kan dua bulan setelah ada kekosongan harus dibuka seleksi, termasuk pengisian jabatan sekdes,” kata dia.

Suharyanto memerinci dari 551 jabatan perdes yang kosong, 78 jabatan di antaranya adalah sekdes. Sesuai SOTK baru, jabatan sekdes yang perlu diisi tetap 78 jabatan. “Yang jelas semua kekosongan akan diisi,” urai dia.

Suharyanto menerangkan dalam proses pengisian perdes, kepala desa (kades) harus mengajukan izin kepada Bupati. Sedangkan sistem seleksi perdesnya belum dibuat karena saat ini masih fokus menyusun perbup.

Advertisement

“Ihwal indikasi kecurangan [seleksi perdes] di daerah lain, mungkin berbeda dengan konsep perbup kami. Kemungkinan untuk Sragen akan menggunakan seleksi uji kompetensi. Tapi lihat perkembangannya nanti,” ujar dia.

Perda tentang Perdes akhirnya disahkan dalam rapat Paripurna DPRD Sragen setelah mengalami tarik ulur. Progres tersebut mendapat sambutan positif ratusan perdes di Bumi Sukowati.

Sebagai bentuk apresiasi mereka, ratusan perdes menggelar aksi simpatik dengan mendatangi Gedung DPRD Sragen Senin (18/12/2017) lalu. Mereka memberikan karangan bunga terima kasih kepada Bupati dan DPRD Sragen.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif