Jogja
Jumat, 29 Desember 2017 - 06:20 WIB

Lagi, Pengguna Beli Ganja Secara Online

Redaksi Solopos.com  /  Kusnul Istiqomah  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi narkotika jenis ganja (JIBI/Solopos/Dok.)

Ganja dibeli melalui media sosial dan diantarkan menggunakan ojek online

Harianjogja.com, JOGJA-Satuan Resor Narkoba Polresta Jogja berhasil menangkap dua orang pengguna narkoba berjenis ganja. Dalam pemeriksaan, salah satu tersangka mengaku membeli narkoba yang termasuk golongan satu itu melalui media sosial dan diantarkan menggunakan ojek online.

Advertisement

Adapun pengguna beridentitas MA, 21, dan AA, 22. Keduanya dibekuk petugas di dua tempat berbeda, Minggu (24/12/2017). Dalam jumpa pers di ruang Satreskoba Polresta Jogja, Kasat Resnarkoba Kompol Sugeng Riyadi menjelaskan, polisi menangkap MA di Kasihan, Bantul. Sementara, tersangka AA ditangkap di Ngaglik, Sleman. “Awalnya menangkap MA dan dia dapat dari tersangka AA, maka kami lakukan pengejaran,” ucap Sugeng Kamis (28/12/2017)

Saat ditangkap, keduanya terbukti memiliki ganja. Di mana ganja seberat 0,5 gram, 9,9 gram ranting ganja, dan rokok yang dicampur ganja seberat tujuh gram kepunyaan MA. Sementara AA didapati memiliki ganja seberat 0,1 gram. “Saat pemeriksaan kepada AA, dirinya mendapatkan Ganja dengan cara membeli via media sosial,” jelas Sugeng.

Karena diantar mengunakan ojek online, Polresta Jogja sedang mencari kurir yaitu driver ojek online demi mencari tahu siapa pengedar narkoba jenis hisap itu. Adapun saat ini, MA dan AA disangkakan melanggar Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda sebesar maksimal Rp8 miliar.

Advertisement

Sebelumnya Polresta Juga mengungkap kasus yang sama yaitu Senin (30/10/2017) di mana tersangka FH terbukti mengambil paketan ganja seberat lima gram di Depok, Sleman.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif