Jogja
Jumat, 29 Desember 2017 - 07:55 WIB

Harga Pengganti Tanah Desa Dibahas Lewat Musyawarah

Redaksi Solopos.com  /  Kusnul Istiqomah  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Ada tiga bidang tanah yang dimusyawarahkan harganya 

Harianjogja.com, KULONPROGO-Pemkab Kulonprogo melaksanakan pengadaan tanah pengganti untuk tanah desa di wilayah Karangsewu Galur yang dilepaskan demi kepentingan umum berupa proyek Jalan Jalur Lingkar Selatan (JJLS). Hal tersebut ditempuh melalui proses musyawarah harga pengadaan tanah pengganti di kantor pemerintah desa setempat, Kamis (28/12/2017).

Advertisement

Musyawarah dilakukan antara Panitia Pelaksana Pelepasan dan/atau Pengadaan Tanah Desa Kulonprogo dengan para pemilik tanah. Forum tersebut juga dihadiri perwakilan Kantor Pertanahan Kulonprogo, Pemerintah Kecamatan Galur, Perangkat Desa Karangsewu, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karangsewu.

Kepala Desa Karangsewu Anton Hermawan mengatakan, ada tiga bidang tanah yang dimusyawarahkan harganya hari itu. “Satu bidang tanah berhasil dicapai kesepakatan harga, yaitu Rp380.000 per meter persegi untuk tanah seluas 420 meter persegi. Sementara, dua bidang lainnya belum mencapai kesepakatan harga,” ungkap Anton dalam rilis yang diterima Harian Jogja, Kamis (28/12/2017).

Anton mengungkapkan, proses pelepasan tanah desa untuk pembangunan JJLS di wilayah Karangsewu dilakukan pada tahun 2015. Pemerintah Desa Karangsewu memperoleh ganti rugi senilai Rp5 miliar dari lahan terdampak seluas kira-kira 14.000 meter persegi.

Advertisement

Anton memaparkan, pengadaan tanah desa pengganti sebelumnya sudah dilaksanakan 2016, yaitu sebanyak 14 bidang. Pengadaan tanah kemudian kembali dilakukan tahun ini untuk tiga bidang yang sementara ini baru terealisasi satu bidang, sedangkan dua lainnya masih butuh musyawarah lebih lanjut. “Sisa anggaran Rp1,1 miliar akan digunakan untuk pengadaan tanah pengganti di tahun 2018 mendatang,” ujar dia.

Sementara itu, Kasubsi Tanah Pemerintah Kantor Pertanahan Kulonprogo, Rusnoto Lemba Tabiu turut mengawal proses musyawarah harga pengadaan tanah pengganti untuk tanah desa di Karangsewu. Dia menekankan pada pentingnya kelengkapan dokumen dalam proses pelepasan hak.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif