Soloraya
Jumat, 29 Desember 2017 - 21:00 WIB

CATATAN 2017 : Satreskrim Polresta Surakarta Selesaikan 594 Kasus Kriminal Setahun

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Acara pers rilis kasus akhir tahun 2017 di Mapolresta Surakarta (Solo), Jumat (29/12/2017). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Catatan 2017, aparat Satreskrim Polresta Surakarta menyelesaikan 594 kasus kriminal.

Solopos.com, SOLO — Kepolisian Resort Kota (Polresta) Surakarta/Solo sepanjang tahun 2017 menerima 851 laporan kasus kriminal umum dan khusus. Jumlah laporan kasus tahun ini turun 203 kasus dibandingkan tahun 2016 yang mencapai 1.054 kasus.

Advertisement

Kapolresta Surakarta Komisaris Besar Polisi Ribut Hari Wibowo mengatakan dari 851 kasus yang ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) tahun ini yang berhasil diselesaikan sebanyak 594 kasus. Angka penyelesaian kasus tahun ini mencapai 69,80%.

Sementara jika dibandingkan 2016, polisi hanya berhasil menyelesaikan laporan kasus kriminal sebanyak 559 kasus atau 53,03%.

“Kami menilai ada kenaikan kinerja yang dilakukan Satreskrim dalam menyelesaikan laporan kasus kriminal tahun ini jika dibandingkan tahun lalu,” ujar Ribut kepada wartawan saat pers rilis kasus akhir tahun di Mapolresta Surakarta, Jumat (29/12/2017).

Advertisement

Ribut mengatakan kasus kriminal khusus penyalahgunaan narkotika mendominasi laporan terbanyak tahun ini yakni 142 kasus. Terbanyak kedua adalah kasus kriminal umum yakni pencurian dengan kekerasan (curat) dan penipuan dengan 112 kasus.

“Kami mencatat ada dua kasus penipuan dan penggelapan yang menjadi sorotan tahun ini yakni investasi emas bodong dengan kerugian Rp111 miliar dan penipuan umrah Hannien Tour dengan kerugian Rp37,8 miliar,” kata dia.

Kasatreskrim Polresta Solo Kompol Agus Puryadi mengatakan dari 594 kasus kriminal yang berhasil diselesaikan Satreskrim tahun ini telah menetapkan sekitar 1.490 tersangka. Semua tersangka saat ini sudah banyak ditahan di Rumah tahanan (Rutan) Kelas 1A Solo.

Advertisement

“Kami sepanjang tahun ini berhasil menangkap preman, pengamen, pemabuk, PSK, dan penjual miras sebanyak 2.167 orang. Dari jumlah tersebut 1.082 orang telah disidang tipiring [tindak pidana ringan],” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif