Jatim
Jumat, 29 Desember 2017 - 21:05 WIB

CATATAN 2017 : 8.060 Bungkus Rokok Ilegal Disita Bea Cukai Madiun

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi rokok ilegal sitaan Bea dan Cukai. (JIBI/Solopos/Antara/Yusuf Nugroho)

Ribuan bungkus rokok ilegal berhasil disita Bea Cukai di Madiun.

Madiunpos.com, MADIUN — Sebanyak 8.060 bungkus rokok ilegal berhasil disita dalam Operasi Patuh Ampadan II Tahun 2017 yang dilaksanakan petugas Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madiun.

Advertisement

“Selain menyita hasil tembakau ilegal, Bea Cukai Madiun juga menyita 7.812 liter minuman beralkohol atau minuman mengandung etil alkohol [MMEA],” ujar Kepala kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madiun, Gatot Priyo, kepada wartawan, Jumat (29/12/2017).

Menurut dia, barang bukti ribuan batang rokok ilegal dan minuman keras tersebut disita dari lima orang tersangka.

“Kelima tersangka tersebut, untuk wilayah Madiun ada tiga pelaku, sedangkan sisanya dua orang merupakan pelaku Ponorogo,” kata dia.

Advertisement

Gatot menjelaskan modus pelanggaran yang dilakukan oleh tersangka adalah menawarkan dan menjual hasil tembakau tanpa dilekati pita cukai, serta menjual hasil tembakau yang dilekati pita cukai namun tidak sesuai yang diwajibkan atau tidak sesuai peruntukannya.

Sedangkan tersangka minuman beralkohol, modusnya adalah mengangkut minuman mengandung etil alkohol tanpa memenuhi ketentuan dokumen pengangkutan cukai.

Adapun para tersangka dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai. Barang bukti dan pelaku saat ini masih dalam proses penyelidikan guna pengembangan kasus lebih lanjut.

Advertisement

Gatot menambahkan banyak daerah di wilayah kerjanya tergolong rawan pelanggaran cukai. Seperti di daerah Pacitan dan Ngawi yang secara teritorial lebih dekat dengan Jawa Tengah.

Keduanya masuk daerah rawan karena berpotensi menjadi daerah perlintasan peredaran barang kena cukai yang menyalahi prosedur.

Dia meminta masyarakat untuk ikut mengawasi peredaran rokok ilegal yang masih marak karena hal itu sangat merugikan negara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif