News
Jumat, 29 Desember 2017 - 18:45 WIB

Batas Bea Masuk Barang dari Luar Negeri Naik Jadi US$500

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pemeriksaan barang di bandara (Setkab.go.id)

Kemenkeu menaikkan batas bea masuk barang dari luar negeri naik jadi US$500.

Solopos.com, JAKARTA – Memperhatikan dinamika masyarakat dan menindaklanjuti arahan Presiden terkait penyederhanaan regulasi dan peningkatan layanan kepada masyarakat, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikkan batas pembebasan bea masuk untuk barang pribadi penumpang dari luar negeri, dari sebelumnya Free On Board (FOB) US$250 per orang setara Rp3,3 juta menjadi US$500 atau Rp6,7 juta per orang.

Advertisement

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kenaikan batas bea masuk bagi barang pribadi penumpang yang datang dari perjalanan ke luar negeri dimaksudkan untuk memperbaiki pelayanan kepada masyarakat.

“Perubahan regulasi ini dilakukan karena saat ini terjadi pertumbuhan penumpang yang signifikan diiringi dengan peningkatan pendapatan per kapita masyarakat,”kata Menkeu dalam keterangan pers di kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (29/12/2017), seperti dilansir Setkab.go.id.

Advertisement

“Perubahan regulasi ini dilakukan karena saat ini terjadi pertumbuhan penumpang yang signifikan diiringi dengan peningkatan pendapatan per kapita masyarakat,”kata Menkeu dalam keterangan pers di kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (29/12/2017), seperti dilansir Setkab.go.id.

Dalam regulasi baru tersebut, menurut Menkeu, juga dilakukan penyederhanaan pengenaan tarif bea masuk yang sebelumnya dihitung per item barang menjadi hanya tarif tunggal yaitu 10 persen.

“Jadi kalau harga barang itu US$700 atau Rp9,4 juta, kelebihan US$200, kena tarif flat 10 persen,” kata Sri Mulyani seraya menambahkan, hal ini dilakukan sesuai dengan praktik internasional mengenai penggunaan tarif tunggal yang juga diberlakukan oleh Singapura 7 persen, Jepang 15 persen, dan Malaysia 30 persen.

Advertisement

Ia membandingkan Malaysia misalnya sebesar US$125 atau Rp1,6 juta, Thailand US$285 atau Rp3,8 juta, Inggris US$557 atau Rp7,5 juta, dan Amerika Serikat US$800 atau Rp10,8 juta.

Adapun kategori keluarga yang selama ini mendapatkan pembebasan senilai US$1.000 atau Rp13,5 juta, menurut Menkeu, dihapuskan sejalan dengan praktik-praktik internasional.

Ditambahkan Menkeu, relaksasi juga ikut dilakukan pada ketentuan tata niaga terkait barang bawaan penumpang yang telah ditetapkan oleh penumpang seperti obat-obatan, produk biologi, obat tradisional dan kosmetik.

Advertisement

Selain itu, suplemen, minuman kesehatan, makanan olahan sepanjang untuk penggunaan sendiri atau pribadi, serta importasi produk tertentu berupa pakaian jadi sejumlah 10 potong dan produk elektronik maksimal dua unit.

“Kami juga mempertimbangkan barang bawaan seperti arloji maupun tas, supaya bisa memberikan penjelasan yang clear kepada masyarakat,” jelas Sri Mulyani.

Untuk mewujudkan pelaksanan kebijakan ini, menurut Menkeu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah membentuk Satuan Tugas Pelayanan Barang Bawaan Penumpang berupa one stop service kepada penumpang yang kesulitan dengan penyelesaian barang bawaan.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Bea Masuk Kemenkeu
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif