Jogja
Kamis, 28 Desember 2017 - 09:40 WIB

Proyek di Gunungkidul Molor, Rekanan Terancam Denda

Redaksi Solopos.com  /  Bhekti Suryani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah pekerja sedang mengerjakan proyek relokasi dan pembangunan Kantor Kecamatan Wonosari, Selasa (1/8/2017). (JIBI/Irwan A. Syambudi/JIBI/Harian Jogja)

Rekanan kebut penyelesaian proyek pemerintah.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Beberapa hari menjelang pergantian tahun pengerjaan sejumlah proyek pemerintah segera dikebut pengerjaannya. Namun dari beberapa proyek terdapat empat proyek yang dipastikan molor dan tidak selesai pada tahun ini.

Advertisement

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRKP) Gunungkidul, Edy Praptono mengatakan empat proyek yang molor adalah proyek pembangunan RSUD Saptosari, sanitasi kamar mandi dan wc Pantai Nguyahan, dan dua proyek pengairan, “Empat proyek itu kemungkinan mundur karena belum selesai pada akhir tahun ini,” kata dia kepada wartawan, Rabu (27/12/2017).

Untuk proyek RSUD Saptosari  senilai Rp14,5 miliar itu diperkirakan akhir tahun baru dapat selesai 99%. Kekurangan 1% untuk pemasangan papan nama, pembersihan lokasi dan penyelesaian akhir. Untuk sanitasi kamar mandi dan wc Pantai Nguyahan senilai Rp350 juta baru selesai 90%. Sisa kekuranganya yakni pemasangan keramik dan tembok belum diplester. Sedangkan untuk dua proyek pengairan senilai Rp200 juta baru selesai 50%.

Dengan sejumlah proyek yang molor itu maka konsekuensinya pembayaran kepada rekanan hanya berdasarkan capaian yang dapat dilakasanakan pada akhir tahun. Sementara untuk kekurangan proyek harus diselesaikan dalam waktu 50 hari berikutnya dan rekanan mendapatkan penalti atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Advertisement

“Rekanan harus menyerahkan uang jaminan sebagai tanda perpanjangan masa pengerjaan proyek tersebut,” kata Edy.

Tambahnya lagi selain empat proyek yang dipasatikan molor, kini DPUPRKP sedang melakukan pendataan untuk sejumlah proyek Bina Marga yang kemungkinan juga mengalami keterlambatan. Jika ditemukan tambahan proyek yang molor,  maka rekanan bakal mendapatkan penalti atau denda.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif