Soloraya
Kamis, 28 Desember 2017 - 17:35 WIB

PEMEKARAN WILAYAH SOLO : Tanah HP 16 Kenteng Dipakai Kantor Kelurahan Baru, Warga Siap-Siap Digusur

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tim Pansus Pemekaran Wilayah dan Pemkot Solo meninjau lokasi tanah pemerintah HP 54 di Jl. Sungai Serang I Kelurahan Semanggi, Jumat (17/11/2017). (?Hijriyah Al Wakhidah/JIBI/Solopos)

Tanah HP 16 di Kenteng akan dipakai untuk kantor Kelurahan Mojo hasil pemekaran wilayah Kelurahan Semanggi.

Solopos.com, SOLO — Warga penghuni tanah hak pakai (HP) Pemkot Nomor 16 di wilayah Kenteng, Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, siap-siap tergusur. Lahan tersebut akan digunakan Pemkot untuk membangun Kantor Kelurahan Mojo hasil pemekaran Kelurahan Semanggi.

Advertisement

“Lahan yang dibersihkan nanti bagian depan dulu [pinggir jalan raya],” kata Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo akrab disapa Rudy ketika dijumpai wartawan di Balai Kota, Kamis (28/12/2017).

Rudy mengatakan Pemkot membutuhkan lahan minimal seluas 3.000 meter persegi untuk Kantor Kelurahan Mojo. Dengan begitu, seluruh bangunan di lahan HP No. 16 harus dibersihkan. (baca: 2018, Solo Tambah 3 Kelurahan)

Advertisement

Rudy mengatakan Pemkot membutuhkan lahan minimal seluas 3.000 meter persegi untuk Kantor Kelurahan Mojo. Dengan begitu, seluruh bangunan di lahan HP No. 16 harus dibersihkan. (baca: 2018, Solo Tambah 3 Kelurahan)

Pemkot menyiapkan skema relokasi bagi warga penghuni tanah HP 16. Skema relokasi disiapkan khusus bagi warga tidak mampu dengan solusi yang ditawarkan seperti relokasi ke rumah susun sewa sederhana (rusunawa).

“Ini [relokasi] untuk warga tidak mampu. Kalau pengusaha pergi begitu saja. Wong tidak sewa, tidak ngapa-ngapa [berbuat apa-apa] kok,” kata Rudy.

Advertisement

Rudy pun mempersilakan warga jika ingin menggugat Pemkot terkait kebijakan tersebut. “Silakan kalau mau menggugat,” katanya. (Baca: Pansus Pemekaran Wilayah DPRD Solo Tinjau Lokasi, Segera Diputuskan?)

Sesuai rencana pembangunan kantor kelurahan itu dikerjakan mulai tahun anggaran 2018. Hal ini setelah Peraturan Daerah (Perda) Pemekaran Kelurahan ditetapkan DPRD. Terdapat dua kelurahan di Kota Bengawan akan dimekarkan, yakni Semanggi dan Kadipiro.

Kelurahan Kadipiro akan dimekarkan menjadi tiga kelurahan, sementara Kelurahan Semanggi dimekarkan menjadi dua kelurahan. Rudy menargetkan pemekaran Kelurahan Semanggi dan Kadipiro rampung tahun depan.

Advertisement

Dengan pemekaran tersebut, jumlah kelurahan di Solo bakal bertambah dari 51 kelurahan menjadi 54 kelurahan. Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Setda Solo Hendro Pramono mengatakan detail engineering design (DED) rencana pembangunan kantor kelurahan telah dikerjakan.

Selanjutnya pada tahun depan, pembangunan gedung perkantoran serta mempersiapkan sumber daya manusia (SDM)-nya. “Kami mengalokasikan anggaran Rp6 miliar di APBD 2018 untuk membangun dua kantor kelurahan baru hasil pemekaran Kadipiro. Kalau kelurahan baru hasil pemekaran Semanggi masih menunggu arahan Bapak Wali Kota,” kata dia.

Hendro menguraikan kebutuhan anggaran infrastruktur membangun satu kantor kelurahan berikut fasilitas termasuk joglo kelurahan diperkirakan menelan dana Rp3 miliar. Sementara kebutuhan personel untuk satu kelurahan setidaknya sembilan orang.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif