Jateng
Kamis, 28 Desember 2017 - 14:50 WIB

KASUS KEIMIGRASIAN : 51 Imigran di Semarang Terancam Dipulangkan

Redaksi Solopos.com  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kepala Bidang Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jateng, Ramli H.S. (JIBI/Bisnis/Alif N.R.)

Kasus keimigrasian di Semarang kali ini terkait banyaknya imigran ilegal atau gelap.

Semarangpos.com, SEMARANG — Sebanyak 51 imigran yang saat ini menempati Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang terancam bakal dipulangkan ke negara asalnya. Namun, sebelum dideportasi, ke-51 imigran itu akan lebih dulu dipindahkan ke Jakarta, awal 2018 nanti.

Advertisement

Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah (Jateng), Ramli H.S., menyebutkan saat ini ada sekitar 137 imigran yang ditampung di Rudenim Semarang. Jumlah itu melebihi kapasitas Rudenim yang diperuntukkan hanya untuk menampung 60 orang.

“Dari 137 imigran yang ada di Rudenim itu mayoritas berasal dari Afganistan. Setidaknya ada 75 imigran asal Afganistan,” tutur Ramli saat dijumpai Semarangpos.com di Kanwil Kemenkumham Jateng, Semarang, Rabu (27/12/2017).

Ramli menyebutkan dari 137 imigran yang tinggal di Rudenim Semarang itu 51 imigran di antaranya bakal dipindahkan. Mereka yang dipindahkan tergolong ilegal atau tidak resmi.

Advertisement

Imigran tidak resmi itu biasanya datang ke Indonesia secara ilegal. Mereka kemudian ditampung di beberapa rumah komunitas yang terletak di kawasan Puncak Bogor maupun Serpong, Tangerang, sebelum datang untuk mencari suaka di Rudenim Semarang.

“Saat ini kami sudah menyurati Direktur Penindakan dan Pengawasan Kemenkumham agar para imigran gelap itu untuk segera dipindahkan dari Rudenim Semarang. Harapan kami awal tahun ini sudah bisa ditangani,” beber Ramli.

Pemindahan itu, lanjut Ramli, dilakukan sebagai upaya mengurangi jumlah penghuni Rudenim Semarang. “Rudenim itu sebenarnya tempat untuk penampungan imigran sementara maupun yang menunggu suaka. Seperti contoh, WNA yang baru menjalani hukuman penjara sedang menunggu dokumen kepulangan, bisa tinggal di Rudenim. Bukan untuk tempat tinggal selamanya,” beber Ramli.

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif