Jogja
Rabu, 27 Desember 2017 - 04:20 WIB

Sudah Dapat Izin, Penanam Modal di Kulonprogo Harus Lapor

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Buruh melinting sigaret kretek tangan (SKT) di Pabrik Rokok Jambur Bold Kudus, Jateng, Selasa (24/10/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Yusuf Nugroho)

LKPM merupakan laporan secara berkala mengenai perkembangan kegiatan perusahaan dan kendala yang dihadapi penanam modal.

Harianjogja.com, KULONPROGO– Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Kabupaten Kulonprogo bekerja sama dengan Badan Kerjasama dan Penanaman Modal (BKPM) DIY terkait pengawasan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) oleh perusahaan-perusahaan di Kulonprogo.

Advertisement

Kepala DPMPT Kulonprogo, Agung Kurniawan mengatakan, peningkatan investasi daerah memerlukan pengendalian secara terintegrasi. Prosesnya dilakukan melalui sistem pelaporan secara online maupun offline.

“Pelaporan dilakukan setelah penanam modal mendapatkan izin prinsip,” ujar Agung, Senin (25/12/2017).

LKPM merupakan laporan secara berkala mengenai perkembangan kegiatan perusahaan dan kendala yang dihadapi penanam modal. LKPM juga digunakan untuk memantau realisasi investasi dan produksi.

Advertisement

Beberapa waktu lalu, kegiatan pengawasan terpadu dilakukan DPMPT Kulonprogo bersama BKPM DIY. Tim mendatangi sejumlah perusahaan di sekitar Wates yang diketahui belum menyampaikan LKPM. Hasilnya, ada beberapa yang baru melaporkan LKPM secara offline, sedangkan pelaporan secara online belum dilakukan karena terkendala hak akses.

Agung mengungkapkan, pengawasan LKPM akan terus dilakukan secara berkala. “Kegiatan ini tidak hanya bermanfaat bagi perhitungan realisasi investasi di daerah. Ini juga bermanfaat untuk mengetahui pergerakan ekonomi secara riil,” kata Agung.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif