Soloraya
Rabu, 27 Desember 2017 - 17:35 WIB

Pengadilan Sita Aset Bank Century di Jl. Slamet Riyadi Solo

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (waspada.co.id)

Pengadilan Negeri Solo menyita aset Bank Century yang ada di kantor Jl. Slamet Riyadi.

Solopos.com, SOLO — Pengadilan Negeri (PN) Solo menyita aset milik Bank Century yang sekarang berubah nama menjadi Bank J Trust di Jl. Slamet Riyadi, Penumping, Laweyan, Rabu (27/12/2017).

Advertisement

Ketua Forum Nasabah Bank Century, Ziput Lokasari, mengatakan semua korban Bank Century di Solo langsung mendatangi kantor Bank Century Solo yang sekarang berubah nama menjadi Bank J Trust setelah mengetahui PN Solo akan melakukan eksekusi. Kedatangan korban di sini untuk mendukung PN yang sedang melakukan penyitaan aset milik Bank Century cabang Solo.

“Sebelum berubah menjadi Bank J Trust, Bank Century sempat berubah nama menjadi Bank Mutiara. Kami meminta semua uang milik nasabah yang telah diinvestasikan ke bank tersebut agar dikembalikan,” ujar Ziput kepada wartawan, Rabu.

Ziput menjelaskan korban yang datang ke Solo tidak hanya nasabah dari Soloraya tetapi juga dari Surabaya, Sumatra, dan Jakarta. Ia menilai Bank J Trust sudah melakukan perdagangan reksadana antaboga secara ilegal. Apalagi perdagangan tersebut sudah dilarang.

Advertisement

“Bank Century sudah dua kali berganti nama dan tidak mau menjalankan keputusan hukum yang ditetapkan. Kami menuntut pemilik bank mematuhi hukum dengan mengembalikan hak nasabah,” kata dia.

Ia menjelaskan pemilik bank sudah empat kali mendapatkan aanmaning (teguran) dari pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama 2013-2017. Namun, sampai sekarang Bank J Trust tidak ada niat baik kepada nasabah yang telah dirugikan.

Juru bicara PN Solo, Azharyadi, mengatakan dalam penyitaan aset milik J Trust sifatnya baru pendataan semua aset. Pengambilan aset belum dilakukan sekarang karena masih menunggu administrasi selesai.

Advertisement

Sementara itu, dari Bank J Trust enggan memberikan komentar kepada awak media setelah PN Solo melakukan penyitaan aset. “Kami tidak ada perintah dari manajemen untuk memberikan keterangan kepada media,” ujar Heru Armojo, salah seorang Satpam Bank J Trust kepada wartawan.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif