Jateng
Rabu, 27 Desember 2017 - 12:50 WIB

NATAL DAN TAHUN BARU : Awas, Dishub Semarang Ancam Derek Mobil Parkir Sembarang

Redaksi Solopos.com  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi mobil diderek. (blog.aisinsurance.com)

Natal 2017 dan Tahun Baru 2018 diwarnai ancaman Dishub Kota Semarang yang akan menderek mobil yang parkir sembarangan.

Semarangpos.com, SEMARANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang bakal menindak tegas pengendara kendaraan yang parkir sembarangan saat libur Natal 2017 dan Tahun Baru 2018. Kendaraan yang diparkir sembarangan akan langsung diderek.

Advertisement

Kepala Dishub Kota Semarang, M. Khadik, mengaku pihaknya tidak akan lagi menggunakan sistem menggembok roda kendaraan yang kedapatan melanggar aturan parkir. Ia menilai langkah itu kurang efektif dalam mengurangi kemacetan.

Oleh karena itu, pihaknya pun akan menerapkan sistem derek langsung kepada kendaraan yang melanggar aturan parkir, terutama saat musim libur Natal dan Tahun Baru.

“Kalau pengendara mobil yang melanggar parkir harus kami derek secepatnya. Kalau hanya digembok [roda] sama saja tidak mengurai kemacetan. Itu solusinya,” ujar Khadik saat dihubungi Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), Senin (25/12/2017).

Advertisement

Khadik menilai pelanggaran parkir paling banyak ditemui di lokasi seperti  Jl. Pandanaran, Simpang Lima, dan Jl. Thamrin. Padahal, lokasi-lokasi itu selama ini rawan kemacetan lalu lintas dan butuh penanganan secepatnya.

Khadik menambahkan guna memperlancar penangganan pelanggaran parkir itu, pihaknya telah menyiapkan dua unit mobil derek.

Selain menyiapkan mobil derek, Dishub Kota Semarang juga akan mengoptimalkan pengoperasian Area Traffic Control System (ATCS) guna memantau titik-titik rawan kemacetan selama masa libur Natal dan Tahun Baru.

Advertisement

“Untuk mengurai kemacetan, kami memiliki program-program seperti pengecekan pelanggaran parkir dan sistem pengaturan lampu lalu lintas melalui ATCS,” lanjutnya.

Melalui ATCS itu, Dishub Kota Semarang juga memberlakukan pengaturan ulang pada alat pengatur waktu di setiap traffic light di Kota Semarang. Dengan pengaturan itu, praktis ada  penambahan maupun pengurangan durasi lampu merah maupun lampu hijau di titik-titik tertentu guna mengantisipasi kemacetan.

“Jika daerah yang berpotensi macet seperti Jalan Raya Mangkang sampai Kalibanteng kami akan tambah durasi lampu hijaunya. Begitu juga sebaliknya,” terang Khadik.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif